Polda Jatim Amankan 26 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi
Polda Jatim amankan 26 tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
Surabaya, tinjau.id – Tidak seperti hari-hari biasanya. Halaman tahanan dan barang bukti Polda Jatim terlihat mobil truk dan box yang ada police line, Kamis (23/2/23).
Jejeran mobil itu merupakan barang bukti penyelewengan bahan bakar minyak subsidi dan gas bumi.
Kapolda Jatim Irjen Tony Harmanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas laporan polisi.
Hasilnya, ada dugaan penimbunan BBM jenis bio solar subsidi di rumah MJ warga Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Setelah melakukan penyelidikan kepada pemilik rumah, petugas amankan tersangka DAW.
Pihaknya juga menemukan 14 IBC tank atau kempu yang berisikan kurang lebih 6.300 liter. BBM subsidi itu dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dari SPBU di Sidoarjo dan Lamongan.
“Di Desa Katerungan Kecamatan Krian, Sidoarjo petugas menemukan bull beserta kendaraan truk pengangkut mengangkut BBM. Tanpa dilengkapi izin usaha penyimpanan dan usaha niaga,” ujar Dirreskrimsus Kombes Farman menambahkan.
Selanjutnya, mereka menjual BBM jenis non subsidi high speed diesel (HSD), oleh tersangka EAR ke industri dan perkapalan.
Menjual ke Industri dan Perkapalan
“Dalam kasus ini kami mengamankan 26 tersangka yang perannya jadi sopir truk dan petugas SPBU,” terangnya.
Untuk modus pelaku kata Farman, pembelian di SPBU menggunakan harga subsidi BBM jenis Bio Solar Rp 6.800 per liter.
Kemudian menjual ke industri dan perkapalan dengan harga Rp 8.700 per liter. Jadi keuntungan pelaku Rp 1.900 per liter.
Menurut Farman, tersangka EAR melakukan kegiatan bisnis ini sejak bulan Desemberc 2022.
Setiap bulannya sebanyak 1.600 kilo liter. Jadi total pembelian selama 3 bulan mencapai 4.800 kilo liter. Potensi kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
Mereka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
Hadir dalam acara itu Deden Mochammad Idhani, Area Manager Communication Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus. Komite BPH Migas Iwan Prasetya, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto









