TinjauAds
Tinjau

Kasus Kanjuruhan, 3 Terdakwa Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara

Dibaca dalam waktu1 Menit, 11 Detik

Tiga terdakwa dari kepolisian dalam  kasus Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara. Menurut JPU ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.

Surabaya, tinjau.id – PN Surabaya kembali menggelar sidang tragedi kasus Kanjuruhan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa  dari kepolisian.

Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman. Dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyebabkan kematiani atau luka-luka karena kealpaan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan  menderita luka sehingga timbul halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana  kesatu Pasal 359 KUHP. Kedua, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ujar Jaksa Rahmat Hari Basuki.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

JPU mengatakan karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

JPU menuntut tiga terdakwa kasus Kanjuruhan dari tersebut dengan pidana  3 tahun penjara

“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun  dan tetap menahan terdakwa,” ujar Rahmat  dalam tuntutannya

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya  pekan depan.

Back to top button