TinjauAds
Tinjau

Tahanan KPK Kembali Terjerat Korupsi Proyek RSMM di Bogor

Dibaca dalam waktu2 Menit, 29 Detik

Tahanan KPK, yang juga Direktur Utama perusahaan pengadaan barang dan Jasa di Kota Bogor dan seorang ASN,  kembali berhadapan dengan hukum.  Mereka terbukti terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan RSMM dengan kerugian Rp 1,6 miliar.

Bogor, tinjau.id – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Kejari  mengungkap kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Bismo mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dari laporan polisi yang terbit di tahun 2019.

Pada laporan tersebut, berisi keluhan beberapa sub-kontraktor terkait keterlambatan bayar saat mengerjakan proyek di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM).

“Kami dapatkan fakta, 2017 itu ada proyek perluasan gedung RSSM untuk pelayanan administrasi pasien tahap 2,” kata Bismo, Kamis (23/2/23).

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Bismo mengungkapkan, seorang ASN telah wafat berinisial CSW dengan jabatannya sebagai PPK, memerintahkan,  MHB mengatur pemenang lelang proyek tersebut.

CSW dan MHB, jelas Bismo, mengatur pemenanganan lelang untuk PT DCC agar bisa mengerjakan proyek di rumah sakit tersebut.

“CSW dan MHB ini adalah ASN.  Tentu ini adalah pelanggaran dalam Perpres No 4 Tahun 2015 tentang perubahan Perpres No 54 tahun 2010 di mana mereka mengatur pemenang lelang,” jelas Bismo.

Kedua ASN  mengatur pemenang lelangnnya PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC). “Modusnya PT DCC meminjam bendera. Mereka memiliki dua direktur, yang pertama saudara ASR yang kita amankan dan saudara SKN yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan meninggal dunia,” paparnya.

Dalam pelaksanaannya,  SKN menyediakan dokumen fiktif. “Sehingga seolah-olah dokumen tersebut benar, sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai pemenang,” terang Bismo.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Sementara direktur lainnya yaitu ASR, yang seharusnya mengerjakan seluruh pekerjaan tersebut, namun faktanya yang mengerjakan proyek itu perusahaan lain.

“Dan PT DCC sendiri, direktur utamanya menerima sejumlah uang Rp. 75 juta dari fee pinjam bendera tersebut,” tegas Bismo.

Salah Satu Tersangka Tahanan KPK

ASR selaku Direktur Utama PT DCC, rupanya terlibat kasus korupsi yang di KPK.

“Saat bersamaan ASR juga merupakan seorang napi Tipikor atas kasus lain di Jakarta. KPK sudah menahannya,” kata Bismo.

“Kemudian kita lakukan audit konstruksi dari politeknik Negeri Bandung. Mendapatkan  ada kekurangan dari volume pekerjaan tersebut, yang harusnya 100 persen faktanya minus 13 persen,” sambung Bismo.

Atas kecurangan tersebut, dari hasil audit BPK, dari kontrak sejumlah Rp. 6,7 miliar, ditemukan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.

Untuk tersangka MHB dan ASR, polisi menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak  Rp 1 miliar,” tandasnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor ke Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar).

Kasubsi Penyidikan Kejari Kota Bogor, Abram Tambunan mengatakan, pelimpahan dilakukan menyusul berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkoordinasi antara Polresta Bogor Kota dengan Kejari, akhirnya  kami nyatakan lengkap atau P21,” kata Abram, Kamis kemarin.

Back to top button