TinjauAds
Tinjau

Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Tetap Polisi

Dibaca dalam waktu1 Menit, 33 Detik

Bharada Eliezer tetap menjadi polisi. Namun, ia mendapatkan sanksi administratif yakni mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Putusan ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Jakarta, tinjau.idBharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/23).

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.

Kombes Sakeus Ginting memimpin sidang sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Sidang berlangsung sejak pukul 10.08 WIB. Sidang berjalan sekitar 7 jam 22 menit.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

Eliezer terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer mendapat hukuman 1,5 tahun penjara karena bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Majelis hakim menyatakan Bharada Eliezer bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.

Eliezer sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian mutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.***

Back to top button