TinjauAds
Tinjau

Romo Magnis: Tepat Menghukum Sambo Maksimal, Tapi Saya Tolak Hukum Mati

Dibaca dalam waktu3 Menit, 49 Detik

Romo Magnis mengungkapkan pendapatnya mengenai vonis mati bagi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Sambo bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, (13/2/2023).

Jakarta, tinjau.id Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Sambo bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Lalu apa pandangan etika mengenai hukuman mati di Indonesia yang tengah kita perjuangkan untuk tidak diterapkan?

Ikuti wawancara Jurnalis Tinjau, Lanang Panji Cahyo, bersama Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Prof. Franz Magnis-Suseno, SJ, Kamis (16/2/2023), berikut.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Romo Magnis, ketika mengetahui Ferdy Sambo divonis mati, kacamata etika melihat apa soal putusan ini? Apakah dalam keputusan tersebut ada dilema moral?

Dilihat dari beratnya kejahatan yang dilakukan Sambo, maka dalam pandangan saya sudah tepat bahwa Sambo mendapat hukuman semaksimal mungkin. Itu yang diputuskan para hakim. Karena itu mereka memberikan hukuman mati kepada Sambo. Akan tetapi saya secara prinsip menolak hukuman mati.

Manusia tidak berhak mencabut nyawa orang kecuali kalau itu perlu untuk membela nyawa orang lain. Hukum Pidana Indonesia masih mengizinkan hukuman mati.

Maka saya mengharapkan bahwa dalam kasus Sambo, dan dalam kasus semua orang yang sudah diputuskan hukuman mati, diadakan moratorium.

Artinya, pelaksanaan hukuman mati ditunda tanpa batas. Dalam kenyataan, menjadi hukuman seumur hidup.

Apakah keputusan vonis terhadap Sambo ini sudah matang dan pas diterapkan di Indonesia? Kalau iya, mengapa, dan kalau tidak, mengapa?

Seperti saya jawab atas pertanyaan pertama, apa yang dilakukan Sambo merupakan perbuatan kriminal yang pantas diberi hukuman semaksimal mungkin.

Akan tetapi hukuman mati, berkaitan dengan alasan prinsipiil, jangan dilaksanakan.

Banyak yang mengungkapkan bahwa kasus Sambo ini termasuk kompleks. Benarkah demikian? Kalau benar, apa yang membuat kasus ini sedemikian kompleks sehingga vonis hukuman mati perlu diberikan kepada Sambo?

Saya bukan ahli hukum. Maka saya tidak dapat menilai apakah kasus Sambo itu kompleks. Yang jelas, kasus itu complicated, ruwet.

Dalam pandangan saya ada dua unsur ruwet yang mencolok.

Pertama: Pembunuhan Josua merupakan pembunuhan terencana, bukan pembunuhan sebagai reaksi spontan. Dipersiapkan, dibicarakan bersama.

Namun apa yang membuat Sambo melakukannya kabur.

Yang jelas diajukan, juga oleh para pelaku, adalah kejadian antara Josua dan isteri Sambo, Puteri. Hakim mendasarkan diri pada pengandaian yang berbeda dengan Jaksa. Dua-duanya berupa asumsi.

Kedua: Sambo melakukan perbuatan kriminal dengan mematikan kamera, mengubah tempat kejadian, memanipulasi tempat, sesuatu yang, sebagai polisi, ia tahu adalah amat terlarang. Tempat sebuah crime tidak boleh diubah-ubah.

Dalam kasus ini, Sambo melibatkan banyak pihak, termasuk bawahannya seperti Baradha Richard. Dan ternyata hukuman yang diberikan kepada Richard diperingan. Adilkah jika anak buah yang jadi tangan kanan Sambo hukumannya diperingan, mengingat anak buah tersebut tetap terlibat dalam kasus pembunuhan?

Sebagai bukan ahli hukum saya tidak dapat memberikan pendapat apakah hukuman terhadap Eliezer yang hanya seperdelapan dari yang dituntut jaksa adalah tepat.

Yang saya anggap tepat adalah bahwa, pertama, status Eliezer sebagai justice collaborator yang tidak mau diperhatikan jaksa, diperhatikan; kedua bahwa kebersalahan Eliezer, mengingat situasi sebagai polisi muda, berhadapan perintah polisi tinggi, dalam budaya khas kepolisian “laksanakan” – “laksanakan perintah” – sangat berkurang. Ia berhadapan dengan perintah yang memang seharusnya ia tolak melaksanakannya, tetapi dalam situasi, di mana itu secara psikologis sangat sulit.

Apakah vonis Sambo dapat memberikan dampak langsung, terutama bagi keberlangsungan atau dinamika hukum di Indonesia? Kalau demikian, menurut Romo Magnis, dampak seperti apa yang terlihat signifikan?

Ada dua hal yang seharusnya mempunyai dampak.
Yang pertama: Kepolisian R. I. (Polri – Red) memerlukan pemberesan/pembersihan total.

Bahwa seorang petinggi kepolisian dapat melakukan pembunuhan, dengan melibatkan – itu yang disebut-sebut – sekitar seratus polisi dalam usaha untuk menutup-nutupi tindak jahatnya, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang secara serius tidak beres. Kok orang macam Sambo bisa di dalam kepolisian R. I. mendapat posisi setinggi itu. Kok dia bisa merasa bahwa he can get away with it, dengan puluhan polisi dll. Mengetahuinya?

Kedua: Di kepolisian kita – tentu juga dalam tentara – harus jelas-jelas ditolak budaya “laksanakan”, artinya, budaya bahwa kalau atasan memberi perintah, bawahan tidak boleh mempertanyakannya, melainkan harus langsung melaksanakannya.

Suatu perintah jahat tak pernah boleh dilaksanakan. Eliezer harusnya tahu – dan dalam pendidikannya sebagai polisi diberitahu – bahwa perintah “bunuh” tak boleh begitu saja dilaksanakan. Semboyan Nazi Jerman “Befehl ist Befehl” adalah semboyan jahat. Kita harus dapat percaya bahwa aparat keamanan kita tahu bahwa tindak jahat tak pernah boleh dilaksanakan, juga tidak apabila diperintahkan oleh yang berwenang.

Back to top button