Polresta Bogor Kota Sita 563 Knalpot Bising
Polresta Bogor Kota berhasil menyita 563 unit knalpot bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Penyitaan ratusan knalpot bising itu, digelar untuk merespon keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot non standar.
Bogor, tinjau.id – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pihaknya telah berkordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Selanjutnya, ratusan barang bukti itu akan dimusnahkan secara masal dengan gergaji mesin.
“Setiap kami melaksanakan silaturahmi, masyarakat menyampaikan keluhan knalpot bising. Mengganggu keamanan juga kerap menyebabkan perkelahian,” kata Bismo.
Bismo menyebut, tindakan tegas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permenlih) 7 tahun 2009 dan berdasarkan Undang-Undang U 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285 Ayat 1.
“Kendaraan 175 CC harus di bawah 80 desibel dan kendaraan knalpot bising tidak laik jalan. Karena tidak standar ketentuan pabrikan. Setiap kendaraan harus sesuai spesifikasinya,” tandas Bismo.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Polres Bogor Kota menjadwalkan patroli rutin pada area potensi banyak balap liar dan bengkel modifikasi. “Tentunya kami akan berupaya melakukan pembinaan. Namun jika kedapatan tetap melakukan pelanggaran, kami tindak tegas,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria menambahkan, patroli dan razia pada knalpot bising akan terus dilakukan pihaknya. “Kami tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, kami meminta mengganti knalpot kembali sesuai spesifikasi dan ketentuan kendaraannya,” ujar Galih.
Pihaknya mengakui, ada beberapa knalpot bising yang diberikan para pengendara kepada jajarannya. “Kami berikan surat pernyataan. Dia tidak lagi menggunakan lagi knalpot non standar dan menyerahkannya kepada kami,” paparnya.
Galih juga mengatakan, selain melakukan penyitaan, sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009, maka pelanggar diwajibkan membayar denda. “Meski begitu, kami tetap mengedepankan turn back. Kami bangun duta anti knalpot bising. Tidak serta-merta diselesaikan melalui tindakan prefesif, tapi lebih kepada tindakan preventif,” pungkasnya.***









