TinjauAds
Tinjau

Vaksin Booster Dosis 2 Gratis

Dibaca dalam waktu1 Menit, 28 Detik

Vaksin booster dosis ke-2 dipastikan gratis atau tidak berbayar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hal tersebut, dan tiket vaksin ada pada aplikasi PeduliLindungi.

Jakarta, tinjau.id – Kemenkes RI menyatakan, masyarakat dapat menerima vaksin booster dosis kedua secara gratis. Adapun kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas ini terbit sejak 24 Januari 2023.

“(Vaksin booster dosis kedua) Gratis, terutama bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers, Jumat (10/2/23).

Budi menyampaikan, untuk program vaksinasi berbayar, Kemenkes masih terus melakukan kajian. Namun, sifat vaksin ini adalah vaksinasi pilihan.

Kemungkinan kebijakan tersebut akan berlangsung setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Yang jelas, kata Budi, pemberian booster kedua bertujuan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmedagri) No 53 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan pengendalian pandemi di masa transisi menuju endemi.

“Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri. Dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog,” tuturnya.

Pemerintah akan lebih masif melakukan sosialisasi pada masa menuju endemi, baik mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

Di sisi lain, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.

“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa,” beber Budi.

“Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” sambungnya.***

Back to top button