Syafrin Liputo: Ojek Online Tidak Kena ERP
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa transportasi online akan menjadi salah satu kendaraan yang tidak terkena Electronic Road Pricing (ERP). Meski aturan sebelumnya, angkutan ojol juga dikenakan jika ERP diterapkan.
Jakarta, tinjau.id – Keputusan tersebut merupakan hasil jajak pendapat berbagai pihak. Salah satunya, adalah suara dari ojek online (ojol) dan taksi online atas penerapan ERP yang rencananya dimulai dalam waktu dekat.
“Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan jadi perkecualian,” ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, dalam video Garda Indonesia, Rabu (8/2/23).
Bahkan Syafrin juga mengatakan saat ini jajarannya akan menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
“Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan angkutan online semua. Baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP,” katanya.
Saya ingin sampaikan, imbuh Syafrin, ERP ini hanyalah alat. Tujuannya ialah pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saat ini sudah sangat macet.
“Apa yang menjadi tuntutan Ibu dan Bapak sekalian ini, akan masuk ke dalam pembahasan kembali,” ujarnya lagi.
Ojol Tak Terkecuali
Sebelumnya Syafrin mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan apabila ERP diterapkan. Angkutan massal pengangkut orang yang bebas dari ERP hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning. Sementara ojol, beroperasi menggunakan kendaraan pelat nomor hitam atau kini putih bila mengikuti ketentuan baru kepolisian.
Sistem ERP tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Pada kebijakannya, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Dishub DKI mengusulkan, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Secara rinci, kendaraan yang tidak terkena ERP yaitu sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.









