Buronan Interpol Tertangkap di Bali
Buronan Interpol tertangkap di Bali. Seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial AS (32) tertangkap oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai.
Denpasar – Buronan Organisasi Polisi Kriminal International (Interpol) tertangkap di Bali. Seorang pria warga negara asing (WNA), berinisial AS (32), tertangkap oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
WNA yang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Italia dan Australia, itu menjadi buronan Interpol sejak 2016 terkait kasus narkotika di Italia.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, WNA tersebut ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (2/2/23).
Buronan tersebut langsung diserahkan ke Polda Bali untuk ditahan di rutan Polda Bali.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di rutan Polda Bali dengan dugaan kasus narkoba atau drugs,” kata Endang pada Selasa (7/2/23) kemarin.
Endang menegaskan kepolisian tidak mengetahui secara detail sejak kapan WNA itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pengajuan surat buron dilakukan pada 2016 sehingga kemungkinan besar AS telah hilang sejak tahun tersebut.
“Red notice itu dari Interpol Roma (Italia). Tapi yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Italia dan Australia. Dari surat pengajuan red notice dari 2016. Jadi diduga dari 2016 dia menghilang,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Interpol Italia untuk segara melakukan ekstradisi terhadap tersangka.
Polda Bali kini melakukan komunikasi dengan Australian Federal Police (AFP). Kemungkinan besar AS akan dilakukan ekstradisi kepada bule tersebut.
“Ya tentunya (langkah selanjutnya) komunikasi antar polisi. Kemungkinan akan diekstraksi. Akan diekstraksi tapi tentunya akan komunikasi dengan AFP atau Interpol,” ungkap Endang.
Editor: Stebby Julionatan









