Otak Pembobol BCA Divonis 3 Tahun Penjara
Otak Pembobol BCA, Mohammad Thoha divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Senin (6/2/23) kemarin. Thoha terbukti telah menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.
Surabaya – Selain memvonis tukang becak pembobol BCA, Setu bin Kasbari 10 bulan penjara, Majelis Hakim PN Surabaya, Senin (6/2/23) kemarin juga menyidang otak pembobol BCA, Mohammad Thoha.
Sidang dengan pembacaan vonis tersebut digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya. dan dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Thoha dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam persidangan, Thoha terbukti menghasut Setu untuk mengelabui teller BCA.
“Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat menjatuhkan vonis.
Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Sementara itu, beberapa hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban. Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terdakwa langsung memohon keringanan.
Untuk dikethaui, kasus ini bermula saat Setu, seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya mengaku menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp320 juta. Di dalam melakukan aksinya, Setu tak sendiri. Ia melakukannya bersama Mohammad Thoha. Keduanya mengakui perbuatannya di hadapan hakim meski sempat berubah-ubah saat jaksa mencecar mereka dengan beberapa pertanyaan.
Dalam persidangan, Mohammad Thoha terungkap sebagai orang yang memiliki ide untuk membobol rekening BCA dan mengambil uang milik korban Muin Zachary. Mohammad Thoha yang merupakan penghuni kos di rumah korban mengetahui bahwa Muin Zachari memiliki uang sebesar Rp345 juta di dalam rekeningnya.
Editor: Stebby Julionatan









