Dinkes Kota Surabaya Genjot Imunisasi MR
Dinkes Kota Surabaya menggejot cakupan imunisasi Measles Rubella (MR) bagi sasaran di wilayah berisiko. Terdapat 46 pasien campak di Surabaya dinyatakan sembuh di awal Januari.
Surabaya – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina memastikan, pihaknya melaksanakan imunisasi door to door bagi sasaran BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) dan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah). Hal tersebut merupakan upaya pencegahan penyakit campak pada anak.
“Seperti yang kita lakukan kemarin, BIAN dan BIAS itu merupakan upaya pencegahan penyakit campak. Alhamdulillah, capaian vaksin BIAN dan BIAS kita sudah melebihi dari target,” kata Nanik.
Nanik menjabarkan bahwa target nasional untuk antigen MR pada tahun 2022 adalah 95 persen. Capaian MR 1 Kota Surabaya berada pada angka 99,3 persen. Sedangkan MR 2 telah mencapai 101,99 persen.
“Capaian BIAN di atas target nasional. Lebih dari 95 persen. Capaian MR 1 sebesar 99,3 persen untuk usia 9 bulan. Dan untuk MR 2, mencapai 101,99 persen dengan sasaran usia 18-24 bulan atau di bawah usia 2 tahun,” ungkap Nanik.
46 Pasien Campak Sembuh
Nanik juga menyebut bahwa pada awal Januari 2023 terdapat 46 kasus campak di Kota Surabaya. Kasus tersebut merupakan limpahan dari wilayah tetangga yang sedang berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB). Saat ini, 46 pasien campak tersebut sudah sembuh.
“Memang rata-rata ada di wilayah Surabaya Utara. Ada 46 kasus campak di bulan Januari 2023. Tapi alhamdulillah semuanya sudah sembuh. Jadi bukan kasus di tahun 2022, tapi kasus di awal tahun 2023,” ungkap Nanik.
Menurut Nanik, faktor timbulnya penyakit campak bukan karena musim. Penyebab penyakit tersebut adalah virus RNA dari genus morbillivirus, keluarga paramyxoviridae. Virus tersebut sebenarnya mudah mati karena panas dan cahaya.
Waspadai Campak
Nanik pun meminta masyarakat mewaspadai gejala penyakit campak. Di antaranya, panas tinggi selama 3 hari atau lebih, gejala batuk pilek, dan mata merah atau berair.
“Bercak kemerahan atau ruam berbentuk makulopapular di belakang telinga selama 3 hari atau lebih. Beberapa hari kemudian akan menyebar ke seluruh tubuh,” paparnya.
Untuk kasus yang telah menunjukkan hiperpigmentasi, imbuh Ninik, tenaga kesehatan perlu melakukan pemeriksaan anamnesis dengan teliti. Apabila pada masa permulaan sakit terdapat gejala-gejala seperti yang telah disebutkan, maka kasus tersebut merupakan kasus suspek campak.
Ninik pun memastikan bahwa pihaknya telah melibatkan seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk pencegahan penularan kasus campak tersebut di wilayah berisiko. Setiap fasyankes akan melaporkan apabila menerima pasien dengan gejala demam dan ruam yang akan dikelompokkan sebagai suspek campak.
“Tata laksana medis selanjutnya akan kami lakukan dengan pengambilan dan pemeriksaan serum darah, serta penyelidikan epidemiologi (PE) untuk pelacakan di lapangan,” jelas Ninik.
Menurutnya, kasus campak dengan klinis ringan, tidak perlu mendapatkan perawatan rumah sakit. Pasien dapat dirawat di rumah dengan protokol kesehatan ketat dan dipantau oleh bidan/perawat setempat. Termasuk pula membatasi mobilitas selama tujuh hari. Sedangkan kasus campak dengan kondisi berat seperti sesak nafas (pneumoniae), diare berat, radang selaput otak perlu tata laksana rumah sakit dengan perawatan intensif secara isolasi.
Editor: Stebby Julionatan









