Samanhudi Ajukan Praperadilan
Samanhudi ajukan praperadilan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Tim kuasa hukum Samanhudi menganggap penetapan tersebut harus memenuhi dua alat bukti beserta dengan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.
Blitar – Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Pengajuan pada Pengadilan Negeri Blitar itu terdaftar dengan nomor register I/Pid.Pra/2023/PN.Blt/, Senin (30/1/23) lalu.
Samanhudi menjadi tersangka atas dugaan sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santosa, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin (12/12/22).
Kuasa hukum Samanhudi Anwar mengatakan materi praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti beserta dengan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.
“Hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan pembatalan penetapan tersangka terhadap klien kami oleh Polda Jatim,” kata Hendi Priono, juru bicara tim kuasa hukum.
Hendi menambahkan, dalam perkara tersebut, kliennya belum pernah mendapat panggilan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ketika klien kami ditangkap, posisi beliau sudah tersangka. Padahal, belum pernah mendapat panggilan, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Hendi.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno menegaskan kliennya telah membantah semua tuduhan penyidik.
“Semua tuduhan pada beliau dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semua kami bantah. Tidak ada bukti-bukti lain, hanya ada bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ,” jelasnya.
Editor: Stebby Julionatan









