Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan Setelah Pemeriksaan 12 Jam
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar ditahan usai diperiksa selama 12 jam. Ia diduga menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota.
Surabaya- Selama 12 jam penyidik Polda Jawa Timur mencecar mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dengan 56 pertanyaan. Polda Jatim pun lantas melakukan penahanan atas terduga kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut.
“Untuk substansi BAP masuk dalam pembuktian teknis,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Setelah menjalani pemeriksaan, M Samanhudi Anwar tampak berganti baju tahanan dan resmi menjalani penahanan sejak Sabtu (28/1/23). Ia langsung dibawa di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Saat berjalan ke luar dari ruang penyidik, Samanhudi kali ini lebih irit bicara. Ia menyerahkan semuanya kasus yang menimpa pada kuasa hukumnya, Joko Trisno.
“Nanti sama pengacara ya,” ujar Samanhudi
Namun, saat awak media mencoba menanyakan pernyataan sikap Samanhudi, Joko Trisno pun tampak enggan menjawab. Ia berjalan cepat memasuki mobilnya yang terparkir di seberang area lorong ruang penyidik Mapolda Jatim.
Joko Trisno memberikan pernyataan yang tak kalah singkat dari kliennya. Bahwa proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir dan kliennya siap mengikuti proses tersebut secara kooperatif.
“Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif),” ujar Joko.
Ditangkap Saat Sedang Bermain Futsal
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar diduga sebagai otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Tim Jatanras Polda Jatim menanggap Samanhudi saat sedang bermain futsal, sekitar pukul 11.00 WIB, pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Polda Jatim menangkap Samanhudi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, termasuk keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
“Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum. Sehingga kita pastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Samanhudi diduga berperan sebagai informan dalam kasus pencurian di rumah dinas wali kota Blitar.
“Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan,” terang Totok.
Totok menjelaskan bahwa informasi diberikan Samanhudi kepada para pelaku saat mereka bersama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah.
Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap kawanan perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Ada tiga orang yang ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu.
Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat, dan AJ (57) warga Jombang. Polisi menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka total tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.
Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Stebby Julioantan









