TinjauAds
Tinjau

Aksi Koboi Nekat Bubarkan Petugas Dengan Senjata Api

Dibaca dalam waktu1 Menit, 39 Detik

Aksi koboi seorang pria membubarkan petugas saat akan melakukan pengukuran sebidang tanah milik negara akhirnya berujung pidana. Pasalnya, pria itu nekat menembakan 2 kali tembakan peringatan ke udara saat petugas melakukan pengukuran.

Balikpapan – Aksi koboi pria berinisial MK akhirnya terpaksa harus berujung pidana. Pria yang masih berusia 29 tahun itu, nekat menembakkan 2 kali tembakan peringatan ke udara. Kejadian ini terjadi saat petugas dari Badan Pertanahan Nasional bersama pihak Kejaksaan Negeri dan kelurahan, melakukan survei atas sebidang tanah milik negara di kawasan Jalan ruhui rahayu, RT 41 kelurahan gunung bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Kini, MK pun tak berkutik saat Satreskrim Polresta Balikpapan meringkusnya, lantaran sejumlah korban yang merasa terancam, melaporkan aksi koboi MK ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menyita 2 selongsong peluru yang dari hasil uji forensik, berasal dari senjata api jenis Glock-19 milik tersangka MK.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita 10 butir peluru aktif.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Kronologi MK melancarkan aksi koboinya

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Iptu Bayu Sukoco mengatakan kronologis kejadian itu berawal saat petugas gabungan melakukan pengukuran tanah milik negara.

Namun, tiba-tiba tersangka MK datang sembari emosi dengan langsung menembakkan 2 kali tembakan peringatan ke udara menggunakan senjata api miliknya.

“Jadi kronologisnya itu saat teman-teman dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, BPN, dan kelurahan setempat datang ke lokasi itu untuk survei. Mereka sekaligus melakukan pengukuran atas sebidang tanah yang rencananya akan dijadikan aset milik negara. Kemudian pada waktu itu, pelaku tiba-tiba datang sembari marah-marah. Tersangka langsung mengancam petugas dengan menembakkan 2 kali tembakan ke atas,” terang Iptu Bayu Sukoco, Rabu pagi (25/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, senjata api jenis Glock-19 milik tersangka MK itu berasal dari orang tuanya.

Dan kini, polisi masih terus mendalami dokumen kepemilikan senjata api.

“Masih kami selidiki, apakah dokumen kepemilikan senjata api itu sah atau tidak,” ungkapnya.

Terkait kasus itu, polisi menjerat tersangka MK dengan pasal 355 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

Editor: Michael Ckow

Back to top button