TinjauAds
Tinjau

Cuti Bersama, Ganjil Genap Di Jakarta Tidak Berlaku

Dibaca dalam waktu1 Menit, 49 Detik

Cuti Bersama, Ganjil Genap hari ini, Senin (23/1/23) tidak berlaku. Hal ini dapat kita lihat melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro

Jakarta – Kepolisian tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada Senin (23/1/2023) ini.

Informasi tersebut dapat kita lihat pada akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

“Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap untuk besok Senin, 23 Januari 2023 Tidak Berlaku,” tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (22/1/23).

Tak berlakunya aturan ganjil genap pada Senin ini efek adanya cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang mana kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri yang jatuh pada Minggu (22/1/23).

Satu hari setelah perayaan itu, tepat pada Senin (23/1/23) pemerintah menetapkannya sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kebijakan ganjil genap

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ada sebannyak 25 titik ruas.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Para pengguna jalan yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil pada rentang waktu di atas, selain waktu itu, semua kendaraan boleh melalui jalurnya.

Begitu pula dengan nomor polisi genap kendaraan yang bisa melalui jalan ganjil genap pada tanggal genap, besar harapannya ketika mengikuti aturan tersebut tidak ada penumpukkan kendaraan pada lokasi aturan.

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Jika ada yang melakukan pelanggaran, maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).

Editor: Michael Ckow

Back to top button