KPK Geledah 6 Lokasi Di Jawa Timur
KPK geledah 6 lokasi di Jawa Timur terkait pengembangan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur. Pengeledahan terhadap kediaman sejumlah pejabat DPRD dan Pemprov Jatim.
Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dalam kaitan kasus dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Penggeledahan oleh penyidik KPK sejak hari Selasa (17/1/23) hingga Kamis (19/1/23) di enam lokasi di Jawa Timur. Kediaman tersebut merupakan kediaman pimpinan dewan, anggota hingga pejabat Pemprov Jatim.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk hari Selasa (17/1/23) dan Rabu (18/1/23), tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.
Lokasi itu adalah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Kemudian kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Fikri menambahkan, di hari Kamis (19/1/23), tim penyidik telah selesai menggeledah kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim. KPK juga turut menggeledah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim.
“Penggeledahan juga di kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim,” ujar Ali, Jumat (20/1/23).
Kediaman siapa yang digeledah KPK, Ali Fikri tidak membeberkan secara jelas.
Penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti
“Bukti yang terkumpul dari penggeledahan itu antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah,” kata Fikri.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan penggeledahan oleh KPK untuk melengkapi alat bukti kasus suap.
“Analisis dan penyitaan akan segera beres untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dan kawan-kawan,” kata Ali.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim, pada hari Rabu (14/12/22) lalu.
Empat orang tesebut adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi (RS) selaku staf ahli. Sedangkan tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Aabdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Michael Ckow









