TinjauAds
Tinjau

Keluarga Brigadir Yosua Tidak Puas, Hakim Harap Bersikap Adil

Dibaca dalam waktu2 Menit, 57 Detik

Keluarga Brigadir Yosua merasa tidak puas dengan tuntutan Jaksa. Pihak keluarga ini berharap Hakim akan berperilaku adil dalam memutuskan hukuman bagi para terdakwa.

Jakarta – Pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku tak puas Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‘hanya’ menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana penjara 8 tahun.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai, Putri merupakan sumber permasalahan peristiwa yang berujung pada kematian putranya. Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu harusnya mendapat ganjaran hukum yang setimpal.

“Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi. Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa di Magelang itu dia mengalami pemerkosaan,” kata Samuel, Rabu (18/1/23).

Menurut Samuel, klaim Putri soal perkosaan itu telah menyulut amarah Sambo hingga merencanakan pembunuhan sadis terhadap putranya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Padahal tudingan tersebut tak terbukti karena tidak ada visum dari dokter. Samuel pun menilai, selama persidangan berjalan, masih banyak kebenaran yang belum terungkap.

Malahan, Yosua berulang kali menjadi sasaran fitnah. Oleh pihak Sambo, Yosua adalah pelaku pelecehan.

Keluarga Yosua tidak terima soal simpulan Putri berselingkuh dengan Yosua

Yang membuat keluarga tidak terima, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua.

“Ini yang sangat membuat kami terpukul, apalagi almarhum untuk membela diri tidak bisa lagi, sudah meninggal. Jadi sudah mati, dapat fitnah lagi,” kata Samuel.

Samuel berharap, nama baik putranya dapat pulih oleh pengadilan. Dia meminta hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Putri, Sambo, dan terdakwa pembunuhan Yosua lainnya.

“Satu-satunya harapan kami adalah kepada Majelis Hakim yang mulia, inilah tumpuan, harapan kami, keluarga kami selaku ayah dan ibunya almarhum,” kata Samuel.

“Kami sangat berharap sekali Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami atas meninggalnya almarhum anak kami, Yosua, yang nyawanya terenggut secara paksa,” tutur Samuel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, Rabu (18/1/23).

Jaksa berkesimpulan bahwa perbuatan Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sepanjang pemeriksaan di persidangan, kata jaksa, persidangan menemukan fakta-fakta kesalahan Putri yang tidak dapat membebaskannya dari pertanggungjawaban pidana. Tak ada alasan-alasan yang dapat menjadi pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Putri.

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa.

Selain Putri, empat orang lain juga menjadi terdakwa dengan delik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

JPU sebelumnya telah menuntut Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mendapat tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Pelecehan, latar belakang membunuh Yosua

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum,latar belakang kasus pembunuhan ialah pernyataan Putri yang mengaku mendapat pelecehan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/22).

Pengakuan yang belum tentu benar itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintah Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua lalu mendapat tembakan 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Editor: Michael Ckow

Back to top button