TinjauAds
Tinjau

Ferry Irawan Datangi Polda Jatim

Dibaca dalam waktu1 Menit, 29 Detik

Ferry Irawan datangi Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pertama kali dalam kasus dugaan KDRT yang dilakun kepada istrinya Venna Melinda

Surabaya – Tersangka KDRT aktor senior Ferry Irawan (FI) terhadap istrinya Venna Melinda, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (16/1/23).

Ferry tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 10.15 WIB,dengan mengenakan kemeja warna putih yang didampingi didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

“Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,” kata Jeffry

Jeffry mengatakan, saat ini tmembawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali,” ucapnya.

FI membantah melakukan KDRT terhadap isyrinya Venna Melinda. Dan membenerkan sebenarnya terjadi adalah, ia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

“Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya,” jelas Ferry.

Sebelumnya, Venna melaporkan Ferry ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Michael Ckow

Back to top button