Keluarga Korban Apatis Peradilan Kanjuruhan

Keluarga korban apatis peradilan Kanjuruhan Dia juga mengatakan, kurang puas atas penetapan yang hanya ima tersangka dalam tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa ini.
Surabaya – PN Surabaya hanya mengijinkan pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan saja yang bisa mengikuti jalannya sidang kasus Tragedi Kanjuruhan dengan lima orang terdakwa.
Empat keluarga korban telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mengawal proses persidangankasus yang menewaskan 135 orang suporter Atema FC, Aremania.
Salah satu kelurga korban, Rini Hanifah (49 tahun), warga Pasuruan, ibu dari Agus Riansyah, korban meninggal di tragedi Kanjuruhan.
Ia datang bersama salah satu keluarga korban lainnya yakni Juariyah, warga Malang. Anak dari Juariyah ialah Sifwa Dinar (17) yang juga meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.
Rini mengatakan berangkat sendiri tanpa pengawalan dari siapa pun. Ia juga sempat membeberkan foto korban yang merupakan anaknya Agus Riansyah di hadapan awak media.
“Saya ingin ikuti sidangnya anak saya karena saya sudah gak percaya dengan hukum Indonesia. Sudah ndak percaya lah saya,” ujar Rini, Senin (16/1/23).
Dia juga mengatakan, kurang puas atas penetapan penetapan tersangka dalam tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa ini.
“Ingin tahu (jalannya sidang) soalnya kok gini-gini aja. 135 korban tapi tersangka kenapa kok 5 orang. Gak masuk akal. Itu tanda tanya gak masuk akal lah,” kata dia.
Mendapat hukuman yang setimpal
Rini berharap, para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dan transparan.
“Beratnya, seperti apa yang kita rasakan, gimana seandainya mereka (terdakwa) yang kena musibah kaya gini mungkin lebih parah dari saya,” ungkapnya.
“Dihukum seberat-beratnya, seperti apa yang kita rasakan, bagaimana seandainya terdakwa kena musibah seperti ini? mungkin akan menuntut lebih dari saya,” ujarnya.
Lima terdakwa yang menjalani persidangan atas Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor: Michael Ckow









