Sidang Tragedi Kanjuruhan Online

Sidang tragedi kanjuruhan online, media apapun tidak diperbolehkan untuk siaran langsung. Dan juga ada pembatasan pengunjung sidang untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai keinginan
Surabaya – PN Surabaya menggelar sidang tragedi Kanjuruhan secara online. Selain itu, persidangan tersebut juga akan mendapat pengamanan yang ketat.
Hal itu diungkapkan humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata. Sidang akan dimulai Senin (16/1/23), pukul 10.00 WIB.
Agung mengatakan, sidang akan terbuka untuk umum. Namun, awak media tidak mendapatkan ijn untuk melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Karena ini permintaan dari Majelis hakim yang akan memimpin sidang untuk mencegah dampak psikologis masyarakat.
“Tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silahkan, jadi pada saat itu [sidang berlangsung] tidak boleh live streaming,” kata Suparno.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Selain itu, pemberlakuan pemeriksaan ketat terhadap identitas masyarakat yang hadir di lingkungan PN Surabaya selama persidangan. Pembatasan untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang terindikasi anak Malang atau Aremania yang hadir di PN Surabaya.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya;
Berkas lima tersangka sudah di polda jatim
Sebelumnya, lima tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya, WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
“Barang Bukti yang diserahkan di antaranya terdiri dari surat-surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.
Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. “Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan ini berjumlah 17 orang. Mereka adalah gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya
Editor: Michael Ckow









