TinjauAds
Tinjau

Kapolda Jatim: Lengkapi Berkas Perkara Direktur LIB

Dibaca dalam waktu1 Menit, 55 Detik

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto secara tegas akan melengkapi berkas perkara terhadap mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, yang pada hari Rabu minggu lalu (21/12/22) telah dibebaskan dari kurungan penjara karena masa penahanannya telah habis sebelum berkas perkaranya lengkap atau P-21.

Surabaya – Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto secara tegas akan melengkapi berkas perkara terhadap mantan Direktur PT  Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, yang pada hari Rabu minggu lalu (21/12/22) telah dibebaskan dari kurungan penjara karena masa penahanannya telah habis sebelum berkas perkaranya lengkap atau P-21.

Dikarenakan batas waktu 60 hari penahanannya, berkas perkara Ahmad Hadian Lukita masih dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh pihak JPU dari Kejati jatim, akhirnya dibebaskan dari tahanan kepolisian.

“Untuk 1 tersangka yang disampaikan tadi AHL eks Dirut LIB, memang proses ini tidak berhenti. Dalam arti, masih berkas dikembalikan kepada kami, untuk dipenuhi lagi,” ujarnya di  Mapolda Jatim, Jumat (30/12/22).

Toni menambahkan, dalam waktu dekat, pihak penyidik dari Subdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, bakal segera merampungkan proses pemeriksaan sejumlah saksi tahanan dan juga saksi ahli.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Tentunya kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, untuk kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 suporter di penghujung laga sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya di Malang pada tanggal 1 Oktober lalu, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Darmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua.Sedangkan untuk 1 berkas perkata ayas nama tersangka Ahmad Hadian Lukita oleh JPU Kejati Jatim berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19. Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.

Penulis: Fredericus hardiyanto

Editor: Balsamus Pieter Dwiwasa

Back to top button