Coldplay, Indonesia dan Regulasi Anti Calo
Coldplay, Indonesia dan regulasi anti calo tampaknya menjadi tiga hal yang sedang mendapat perhatian publik sekarang. Ketika Coldplay berencana konser di Indonesia, tampaknya regulasi anti calo yang serius sangat mendesak diperlukan. Calo atau makelar, lumrah di seluruh dunia, tetapi butuh penanganan serius jika merugikan masyarakat.
Jakarta, tinjau.id – Semua akan setuju jika kita memiliki sentimen yang negatif terhadap istilah calo. Kenapa sentimen negatif itu muncul? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), calo diartikan sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar.
Sinonim kata calo adalah makelar, yang di dalam KBBI didefinisikan lebih rinci lagi, yaitu perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli; orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi.
Munculnya perantara atau makelar disebabkan oleh situasi yang sulit “ditembus”. Dalam bidang bisnis, situasi yang sulit ditembus adalah hal yang wajar. Misalnya, saat seseorang ingin menjual sesuatu dan dia memiliki keterbatasan akses ke pasar, perantara atau calo bisa menjual jasanya untuk membantunya menembus pasar.
Sebaliknya, dalam pelayanan publik, situasi yang sulit ditembus adalah tidak wajar. Karena pelayanan publik harus mudah diakses oleh siapa pun, tanpa memandang status atau identitas personalnya.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Dalam bidang bisnis, percaloan bahkan menjadi bagian dari bisnis itu sendiri. Selalu dibutuhkan orang-orang yang bisa jadi perantara, baik untuk penjualan maupun pembelian.
Misalnya, dulu seorang calon penumpang kereta api yang tidak ingin repot-repot antre di loket tiket dan mendapatkan tempat duduk yang diinginkan, bisa menggunakan jasa calo tiket di stasiun. Namun, percaloan dalam bentuk yang sangat sederhana itu kemudian berkembang menjadi mafia tiket, di mana para calo melalui koneksinya di dalam bagian penjualan tiket perusahaan kereta api, bisa memborong tiket dan menjualnya kembali ke calon penumpang dengan harga seenaknya.
Sebenarnya, sebagian dari kita ada yang senang dengan keberadaan calo karena calo menyediakan tiket yang sudah sold out ataupun yang benar-benar dibutuhkan pada waktu tertentu. Namun, tak sedikit orang yang kesal dan marah dengan perbuatan calo ‘nakal’ yang kemudian menipu para pembeli tiket dengan memberikan tiket palsu. Dengan adanya modus penipuan dari calo tersebut, timbul pertanyaan apakah profesi calo ini diperbolehkan atau tidak menurut hukum.
Pada dasarnya, seseorang yang ingin membeli tiket, baik itu tiket kereta api maupun tiket konser memerlukan kartu identitas sebagai tanda pengenal. Kartu identitas yang umum digunakan ialah KTP atau SIM. Selama tiket dibeli oleh seseorang dengan menggunakan kartu identitas yang asli dan tiket tersebut adalah asli, orang tersebut tidak dapat dipidana meski profesinya adalah calo. Dengan demikian, calo yang membeli tiket asli dengan menggunakan KTP asli tidak dapat dipidana.
Bagaimana dengan calo yang menjual tiket palsu? Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa:
“Diancam dengan pidana yang sama (penjara paling lama enam tahun), barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-seolah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Tiket palsu yang dijual oleh calo dapat menimbulkan kerugian bagi para pembelinya, baik materiil maupun imateriil.
Perkara mengenai tiket palsu ini pernah terjadi di tahun 2003, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara potong masa tahanan kepada seorang calo tiket kereta api yang tertangkap di Stasiun Gambir. Calo tersebut menjual tiket palsu kepada seorang penumpang kereta api sehingga terjadi double tiket untuk kursi yang sama.
Aturan mengenai penjualan tiket kereta api oleh calo, baik itu tiket asli ataupun palsu sudah tidak lagi menggunakan Pasal 263 KUHP karena pada tahun 2007, sudah dibuat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian). Oleh karena itu, pasal yang dapat dikenakan ialah Pasal 184 jo. 208 UU Perkeretaapian, yaitu:
“Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.”
“Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan”.
Mengenai calo yang menggunakan kartu identitas palsu untuk membeli tiket, Pasal 264 KUHP mengatur bahwa:
“(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
…”
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Karena kartu identitas seperti KTP ataupun SIM merupakan suatu akta otentik (akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang), maka bagi calo yang memalsukan kartu identitas demi mendapatkan tiket dalam jumlah banyak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan, agar seseorang pemalsu dapat dihukum, surat yang dipalsukan itu harus memenuhi syarat:
- Dapat menerbitkan suatu hak, misalnya ijazah, karcis, surat andil;
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat jual beli, surat utang piutang;
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kuitansi;
- Suatu surat yang bisa dipergunakan sebagai keterangan atas suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya akta kelahiran.
Belajar dari rencana konser Coldplay
Coldplay akan melangsungkan konsernya di Jakarta pada 15 November 2023. Jelang konser itu setidaknya sudah muncul berbagai kasus penipuan yang ditangani Polri.
Di Malang, Jawa Timur, polisi mengungkap penipuan yang dilakukan PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22) terhadap korban berinisial RD (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten.
Modus operandi yang dijalankan yakni dengan membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak pengikut. Hal tersebut dilakukan untuk memasang iklan atau menawarkan tiket konser artis-artis luar negeri.
Melalui akun bernama @membirv, tersangka menjaring korban yang hendak membeli tiket konser yang diketahui banyak peminatnya. Kebanyakan para korban akan mengirim pesan melalui akun Twitter dan kemudian berlanjut pada percakapan Whatsapp.
“Ketika dirasa yang bersangkutan tertarik dan memang serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka ini kemudian dilanjutkan ke chat Whatsapp. Kemudian, ada transfer uang, namun tidak ada kelanjutannya,” ungkap polisi.
Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.
Polisi juga telah menetapkan dua orang asal Yogyakarta sebagai tersangka penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tiket Coldplay. Mereka diciduk setelah polisi menerima laporan dari orang-orang yang sudah membayar tetapi tidak kunjung mendapatkan tiketnya.
“Untuk saat ini, yang melakukan ataupun memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang, kemudian bertambah jadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” ungka polisi kepada wartawan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi dari promotor konser Coldplay, PK Entertainment. Keduanya dimintai keterangan dan klarifikasi terkait perizinan dan mekanisme penjualan tiket serta pengawasan.
Bareskrim memeriksa saksi berinisial TH dan HS pada Rabu (24/5). “Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangan dari pukul 20.00 sampai pukul 24.00 WIB dengan 20 pertanyaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (25/5).
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring lewat media sosial itu belum tuntas dan masih akan berlanjut.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas maraknya penipuan tiket konser di antaranya pembelian tiket konser Coldplay serta tiket konser K-pop di Indonesia. Perlukah ini dilakukan?
BSN diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyatakan, sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, dia mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang.
“Oleh karena itu Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan. Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen,” kata Intan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
E-commerce ini adalah penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran barang atau jasa yang mengandalkan sistem elektronik, seperti internet, TV, atau jaringan teknologi lainnya di mana dalam prosesnya, e-commerce memanfaatkan perkembangan teknologi digital antara lain melalui media sosial.
Selain soal regulasi, Intan Fauzi menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI).









