TinjauAds
Regula

2 Bekas Anak Buah Plate Didakwa Korupsi Rp8 T

Dibaca dalam waktu58 Detik

TINJAU.ID Dua anak buah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bersama-sama. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek BTS mencapai Rp 8 triliun.

Walbertus Natalius Wisang, selaku tenaga ahli di Kominfo, dan Muhammad Feriandi Mirza, selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo, didakwa melakukan korupsi proyek BTS bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama, Elvano Hatorangan, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Jemy Sutjiawan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2020-2022 di berbagai tempat, termasuk kantor Bakti di Menara Merdeka Jakarta Pusat dan Centennial Tower Jakarta Selatan.

Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang perdana para terdakwa tersebut digelar di PN Tipikor Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Back to top button