UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober

TINJAU.ID – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diimbau untuk memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024. Program sertifikasi halal ini merupakan inisiatif dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan bagian dari Kementerian Agama (Kemenag). Pelaku UMKM yang wajib mengurus sertifikasi halal terbagi dalam tiga kelompok, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Menurut Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Gunungkidul, Zuhdan Aris, program sertifikasi halal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Proses sertifikasi halal dapat dilakukan secara gratis dengan menghubungi pendamping proses produk halal yang tersedia di KUA (kantor urusan agama). Hingga saat ini, telah terdapat sekitar 8.705 pengajuan, dan 7.629 sertifikat halal telah diterbitkan sejak 17 Oktober 2019.
Pendaftaran untuk sertifikasi halal akan ditutup pada 17 Oktober 2024. Pelaku UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono, menyatakan bahwa antusiasme pelaku UMKM terhadap program sertifikasi halal ini cukup tinggi. Pihaknya telah memberikan pendampingan selama setahun terakhir, dan pelaku UMKM diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal.









