TinjauAds
Regula

Hasil OTT DPRD Jatim: Menghasilkan 4 Koper

Dibaca dalam waktu1 Menit, 22 Detik

Penulis: Fredericus Hardiyanto

Editor: Balsamus Pieter Dwiwasa

Surabaya – Setelah melakukan pengeledahan selama 7 jam, di lantai 2 gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya. atau sekitar pukul 22.15 WIB penyidik KPK keluar dr gedung dengan membawa 3 buah koper berwarna merah dan 1 buah koper warna hitam yang diduga merupakan barang bukti yang ditemukan dari lantai 2 DPRD Jatim.

Tiga koper dibawa laki-laki penyidik KPK turun dari lantai dua, dan keluar dari pintu depan. Sedangkan satu koper lainnya dibawa petugas perempuan yang keluar melalui pintu samping.

Proses pengeledahan oleh KPK kali ini juga dikawal dengan ketat oleh satuan Brimob berpakian hitam dengan persenjataan lengkap.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Tinjauan Terkait: KPK Kembali Geledah DPRD Jatim

Sedangkan Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Afif yang Senin (19/12/22) sore di giring KPK untuk naik ke lantai 2. terlihat tidak bersama KPK. Afif yang masih menggunakan masih seragam ASN keluar melalui pintu belakang ke parkiran VIP kantor DPRD Jatim.

Afif juga terlihat memasukkan barang kecdalam mobil pribadinya, dan langsung meninggalkan DPRD Jatim dengan mobil yang di kendarainya sendiri, dengan didampingi beberapa penyidik KPK yang mendampinginya.

Seperti diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam OTT dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.

“Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button