Desakan Revisi Zonasi dan Aturan Kemasan Rokok Polos

TINJAU, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi), Suhendro menyampaikan beberapa revisi poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan baru terkait usulan kemasan rokok polos tanpa merk. Hal ini disampaikan menanggapi usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
“Satu, kita minta melakukan revisi PP Kesehatan. Isinya apa? Menghapus zonasi larangan berjualan jarak 200 meter. Jadi kita tegas itu,” jelas Suhendro ketika ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Poin kedua yang disoroti adalah penghapusan aturan terkait kemasan polos produk rokok. Menurut dia, kebijakan ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap tujuan kesehatan masyarakat. Pemerintah justru lebih baik meningkatkan edukasi kesehatan, khususnya kepada generasi muda.
“Yang ketiga, yang paling penting sebetulnya harus di PP Kesehatan ini, atau turunannya adalah memperbanyak media edukasi kepada masyarakat. Terutama apa? Kepada generasi muda. Jadi ini yang yang dimunculkan,” ujar dia.
Oleh sebab itu, ia juga menyatakan bahwa Aparsi siap mendukung program promosi kesehatan dengan menyediakan ruang di pasar-pasar rakyat untuk penyebaran informasi, baik dalam bentuk flyer, spanduk, maupun media online.
Di samping itu, Aparsi juga menekankan pentingnya peran Kementerian Kesehatan (Kemenkea) dalam menggunakan jaringan yang luas, seperti puskesmas dan posyandu, untuk menyebarkan informasi kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya, fokus pemerintah seharusnya diarahkan pada penguatan edukasi, bukan pada hal-hal lain yang dinilai kurang berdampak.
Adapun diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menekankan pentingnya pemberlakuan kebijakan publik yang matang untuk menjamin tata kelola yang baik bagi pelaku industri tembakau agar tidak diskriminatif.
Gagasan tersebut diutarakan berkaitan dengan usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini, kata Firman, dapat berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pengusaha kecil dan petani tembakau yang bergantung pada industri tembakau.
“Jika kebijakan publik gagal, negara akan menghadapi bencana besar. Rancangan peraturan ini harus dipastikan tidak diskriminatif, terutama terhadap hak hidup para pelaku usaha di industri tembakau,” kata Firman dalam keterangan tertulis DPR RI, dikutip Kamis (19/9/2024).
Namun, dengan sejumlah penerapan regulasi soal perdagangan rokok membuat pengusaha ritel merasa terganggu. Bahkan pemerintah juga turut mengatur larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyebut regulasi penjualan rokok berdasarkan radius tersebut tidak jelas pengaturannya.
Di samping itu, dia juga mempertanyakan batasan yang jelas untuk satuan pendidikan serta tempat bermain anak-anak yang tidak diperbolehkan untuk kawasan penjualan rokok. Menurutnya, definisi yang tidak spesifik hanya akan menimbulkan permasalahan di lapangan.
“Terus tempat bermain anak-anak. tempat bermain anak-anaknya yang mana? Sekarang area bermain anak-anak itu kan bisa di depan halaman rumah mereka, bisa juga di jalanan karena kekosongan tempat bermain, atau area-area parkir tertentu,” ungkapnya.









