Kemana Tanggung Jawab Sosial Pada Kasus Perkosa Anak?
Kemana tanggung jawab sosial pada kasus pemerkosaan anak? Baru-baru ini terungkap NHR (9), bocah perempuan di Jakarta Timur diperkosa oleh lansia berinisial S alias UH (65). Indonesia dikenal sebagai negara dengan lingkup sosial yang guyub. Kasus demikian mempertanyakan: kemana tanggung jawab sosial yang mendaging dalam budaya kita?
Jakarta, tinjau.id – NHR (9), bocah perempuan di Jakarta Timur diperkosa oleh lansia berinisial S alias UH (65). UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali dalam rentang tahun 2021-2022 di rumah dan gudang milik pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Meski demikian, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023. Keesokan harinya, keluarga melaporkan ke polisi dan tergistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA 7 Maret 2023. Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu.
Padahal, sejak awal, pelaku sebenarnya sudah mengakui aksi kejinya memerkosa NHR. Pengakuan itu disampaikan pelaku di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.
Polisi baru menangkap pelaku UH pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media massa dan jadi perbincangan di dunia maya.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
“Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR berusia 9 tahun,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.
Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur,” ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.
Tanggung jawab sosial terhadap anak
Kriminolog, Ahmad Sofian pernah menulis bahwa hal terpenting yang dapat dipelajari dari kasus kekerasan seksual pada anak adalah memahami sebab-sebab timbulnya kejahatan serta bagaimana langkah-langkah dalam mengatasi kejahatan tersebut.
“Secara sosiologis penyebabnya dipicu oleh kondisi lingkungan tempat anak berada, kondisi norma yang ada di sekitar tempat tinggal mereka, bahkan kondisi sosial ekonomi keluarga,” kata Sofian dalam tulisannya.
Menurut Sofian, absennya negara dalam menjaga kondisi sosial, bisa menjadi atribusi munculnya kejahatan-kejahatan di sekitar masyarakat.
“Emile Durkheim, seorang sosiolog mengatakan bahwa keadaan suatu komunitas yang kacau karena tidak adanya norma yang memagari perilaku anggota kelompok. Perilaku a-normatif juga disebabkan karena ketikdamampuan sistem sosial dalam mengontrol nilai-nilai yang seharusnya menjadi pagar dalam sebuah komunitas,” tulis Sofian.
Menurut Sofian, nilai-nilai ini tidak lagi hadir karena karena masing-masing anggota kelompok merasa terasing dengan nilai-nilai tersebut.
“Kondisi ini dapat memunculkan kekacauan dan pelanggaran hukum yang terus-menerus. Karena itu, jika nilai-nilai ini tidak mampu lagi dikendalikan oleh anggota kelompok masyarakat maka negara perlu hadir menjaga sistem nilai itu. Negara tidak bisa membiarkan sistem nilai tidak mampu lagi dikendalikan oleh masyarakat,” lebih lanjut tulis Sofian.
Tegas Sofian, negara juga harus bisa mengeliminasi faktor-faktor yang dapat menimbulkan kejahatan di dalam masyarakat, negara juga harus bisa mengenali potensi perilaku yang terdapat dalam masyarakat sehingga mampu sedini mungkin mencegah terjadinya kejahatan di dalam masyarakat.
“Negara harus mampu dibentuk sistem sosial yang dapat menangkal terjadinya kejahatan seksual pada anak-anak. Negara pun patut “dihukum” ketika terjadinya kekerasan seksual pada anak anak di dalam masyarakat yang menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi anak-anak negeri ini,” tutup Sofian dalam tulisannya.









