TinjauAds
Regula

Ada Ide Pungut Pajak Dari Aktivitas Judi Online, DPR Cecar Kemenkeu

Dibaca dalam waktu1 Menit, 58 Detik

TINJAU, Jakarta – Anggota Komisi XI Fraksi PKS Muhammad Kholid mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu soal akan pajaki ekonomi bawah tanah atau shadow economy, bahkan termasuk judi online (judol).

“Harus definisikan underground economy itu apa, apa objek yang akan dikenakan pajak, apa definisi underground economy apakah hanya tidak masuk di PDB atau yang ramai dibicarakan bahwa misal tindakan ilegal akan dimasukkan underground economy,” ucap Kholid dalam rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (13/11/2024).

“Dan itu kontroversial sekali ketika misal, orang menyasar judi online. Saat ini gencar-gencarnya judi online mau diberantas kemudian ada isu underground economy itu seperti apa, dan tafsirannya ke sana,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Sri Mulyani menyatakan Anggito selaku Wamenkeu ditugaskan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menarik penerimaan negara yang masih belum tersentuh.

Dengan begitu, pihaknya tengah merumuskan kebijakan untuk dapat menarik pajak dari sektor-sektor yang belum tersentuh tersebut. Namun, dirinya memang tidak menegaskan apakah ekonomi bawah tanah yang dimaksud termasuk judol.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Pak Prabowo waktu itu minta ini sisi penerimaan banyak sekali yang dianggap belum bisa di-collect atau di-capture, baik karena nature-nya adalah ilegal, informal, underground, shadow,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja itu.

Beberapa waktu yang lalu, Anggito mengaku mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk mencermati tambahan penerimaan dari ekonomi bawah tanah, seperti gim daring hingga judi online.

“Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh [Pajak Penghasilan],” kata Anggito dalam Orasi Ilmiah di Rapat Terbuka Senat Sekolah Vokasi UGM 2024 yang disiarkan secara daring, Senin (28/10/2024).

Menurut dia, jika masyarakat melakukan perjudian lalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut seharusnya dapat masuk kedalam perhitungan pajak penghasilan (PPH), namun tak mungkin seorang melaporkan hartanya tersebut dari hasil berjudi.

“Jadi teman-teman pajak mesti pintar. Untuk mencari ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy termasuk gaming online,” lanjutnya.

Ekonom menilai wacana yang disampaikan Anggito tersebut sama saja dengan melegalkan aktivitas terlarang itu di dalam negeri. Bahkan, Anggito selaku Wamenkeu dinilai tidak pantas melontarkan pernyataan itu.

“Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun juga, penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti. Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak,” kata Nailul ketikaRabu (30/10/2024).

Back to top button