TinjauAds
Regula

Hunian Liar di IKN Kian Marak

Dibaca dalam waktu1 Menit, 50 Detik

Hunian liar di sekitar kawasan IKN kian marak. Padahal, pemerintah melalui Badan Otorita telah menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah pengembangan sesuai dengan UU No. 3/2022 tentang IKN.

Balikpapan, tinjau.id Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan jumlah bangunan hunian liar di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN kian marak. Bangunan liar itu dibangun tanpa izin dan koordinasi dengan pihak Badan Otorita IKN.

Padahal, pemerintah telah resmi menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah pengembangan. Sehingga, bangunan liar itu dinilai tak sesuai dengan RDTR yang telah di susun oleh pemerintah.

“Hari ini, hunian liar di luar KIPP itu cukup marak. Coba teman-teman lihat! Sementara IKN hari ini sudah menetapkan RDTR. Setiap wilayah pengembangan dari 1 sampai 9 telah kita rumuskan,” seru Thomas kepada awak media di Kota Balikpapan, Kamis (9/2/23) pagi.

Menurutnya, di dalam RDTR pembangunan IKN, pemerintah telah menentukan wilayah pengembangan. Misalnya untuk wilayah pemukiman, perhotelan, pendidikan, dan perkantoran. Sedangkan, di tengah proses pembangunan IKN yang saat ini telah berlangsung, masyarakat justru mendirikan bangunan tanpa izin.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Hari ini orang bangun secara masif seperti itu tanpa izin. Coba lihat, nanti kita akan lakukan penegakan hukum atau law inforcement. Biar mereka paham agar tidak bisa sembarangan membangun di kawasan IKN,” tegas Thomas.

Spekukan Incar Keuntungan

Thomas menduga aksi mendirikan bangunan tersebut sengaja dilakukan oleh para spekulan yang mengincar keuntungan dari naiknya harga tanah berkali lipat dengan berdirinya IKN. Selain itu, ia juga menduga jika para spekulan tersebut sengaja mendirikan bangunan untuk mencari keuntungan dari ganti rugi lahan oleh pemerintah.

“Karena begini, orang melihat sebentar lagi ada IKN, ada Istana Presiden. Maka otomatis harga tanah di sana akan naik berkali-kali lipat. Nah ini ulah spekulan. Karena mereka sudah berspekulasi akan mendapat ganti berkali-kali lipat jika mendirikan bangunan hari ini,” imbuh Tomas.

Badan Otorita IKN, ungkap Thomas, saat ini telah bekerja sama dengan pihak Bupati Penajam Paser Utara untuk melakukan sosialisasi. Jika setelah sosialisasi masyarakat tetap nekat mendirikan bangunan tanpa izin maka akan langsung ditertibkan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati. Saya akan melakukan sosialisasi dulu melalui pemerintah desa dan kelurahan. Bagi yang nanti melawan saya hajar, catat itu, tidak ada urusan,” pungkasnya.

Editor : Stebby Julionatan

Back to top button