TinjauAds
Regula

Gugatan Rp5000-an Triliun Rizieq, Kuasa Hukum Protes Jokowi Diwakili Setkab

Dibaca dalam waktu1 Menit, 17 Detik

TINJAU, Jakarta – Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab Rp 5.246,75 triliun kepada Presiden Jokowi di PN Jakpus, Selasa (8/10/2024) ditunda. Hakim memutuskan kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat untuk kembali melengkapi dokumen peradilan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Suparman Nyompa mulanya mengingatkan bahwa pihaknya pada agenda sidang hari ini memeriksa berkas kedudukan hukum atau legal standing.

Di sela sidang, kubu Rizieq yang diwakili kuasa hukum melakukan protes karena tergugat Presiden Jokowi diwakili oleh kuasa hukum dari Sekretariat Kabinet. Padahal, gugatan tersebut bersifat personal, bukan kelembagaan presiden.

“Gugatan kami secara personal,” ujar perwakilan Rizieq Shihab.

Di sisi lain, perwakilan Setkab mengatakan kehadirannya lantaran surat yang diajukan kepada Jokowi dikirim melalui kantor Seskab.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Kami memang mencermati Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami,” kata perwakilan tergugat.

Dalam pokok agenda, kemudian hakim meminta kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen legal standing.

“Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 Oktober,” ungkap hakim Suparman Nyompa.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi Rp5.264 triliun kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut disampaikan Rizieq bersama sejumlah pihak melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Rizieq, dalam gugatannya, menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama kepemimpinannya. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kebohongan Jokowi di antaranya mengenai 6.000 unit pesanan mobil Esemka yang saat ini tak tuntas hingga kebohongan mengenai data uang Rp11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.

Back to top button