Susunan Dapil Kab Bogor Berubah, Ini Pemetaan Terbarunya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengubah susunan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor. Pemetaan kekuatan politik jelang pemilu serentak 2024 pun diprediksi butuh penyesuaian.
Bogor – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengesahkan perubahan susunan dapil melalui Peraturan KPU No. 6 /2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024 yang terbit Selasa (7/2/23) kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, usulan perubahan susunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD tersebut berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor. Yakni Bogor Barat dan Bogor Timur.
Dalam Peraturan KPU yang baru menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2.
“Aturan ini mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD,” kata Ummi, Selasa (7/2/2023).
Kemudian, lanjut Ummi, Kecamatan Ciomas berpindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Susunan Baru Dapil Kabupaten Bogor
“Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakanmadang. Dengan total alokasi 9 kursi DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Lebih lanjut, Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD. Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Terakhir, Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
“Pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas pindah. Dari Dapil 4 yang isinya merupakan wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3,” tandasnya.
Kemudian, lanjut Ummi, Kecamatan Klapaunggal cabut dari Dapil 1. Dan masuk ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.
“Kenapa yang dipecah itu? Kenapa Ciomas pindahkan ke Dapil 3? Klapanunggal masuk ke Dapil? Karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru,” urainya.
Pihaknya melihat Dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat. Serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur. “Makanya kami memasuki opsi itu,” pungkas Ummi.
Penulis: Billy Adhiyaksa
Editor: Stebby Julionatan









