TinjauAds
Regula

Kejaksaan Agung Soal Tak Periksa Mendag Selain Tom Lembong

Dibaca dalam waktu52 Detik

TINJAU, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa penyidik baru mulai memeriksa keterlibatan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik fokus pada tempus korupsi terkait izin impor gula pada masa Tom Lembong menjabat. Mereka memilih untuk tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan paralel terkait era menteri lainnya.

“Kita sedang fokus pada penanganan perkara yang sedang bergulir,” ujar Harli yang dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Harli menjelaskan bahwa jika terlalu banyak penyelidikan baru dibuka, penyidik akan kesulitan, meski kasus yang ditangani masih berkaitan dengan kuota impor gula. Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak ingin mencampuradukkan kasus yang berbeda, karena hal tersebut dapat mengganggu efektivitas penyidikan.

Penyidik berencana untuk memeriksa delapan perusahaan yang menerima izin impor gula dari Tom Lembong dan menginvestigasi dugaan aliran dana dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada Tom Lembong.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Perbuatan pidana korupsi ini terjadi pada 2015 dan 2016, sedangkan penyidikannya dilakukan pada 2023, bukan terkait impor gula 2015-2023,” kata Harli.

Back to top button