TinjauAds
Habitus

Cuti Bersama dan Libur Tahun 2023

Dibaca dalam waktu2 Menit, 35 Detik

Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa

Editor: Claudia Stella Hanu

Jakarta – Cuti bersama menjadi pembicaraan cukup ramai di jagat maya pekan ini. Bagaimana tidak? Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru saja memperbarui keputusan soal cuti bersama untuk Hari Raya Natal.

Pemerintah memutuskan tanggal 26 Desember 2022 yang jatuh pada hari Senin sebagai hari cuti bersama. Ketentuan tersebut berubah dari kebijakan yang diberlakukan pada 2021 silam dengan menghilangkan cuti bersama.

Muhadjir menyebut hal tersebut diambil karena pandemi covid-19 sudah terkendali.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Namun, pada Jumat 16 Desember 2022, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait pengumuman cuti bersama Hari Raya Nata.

Dia menjelaskan, tidak ada tambahan cuti bersama Natal, namun pekerja yang mau mengambil cuti dipersilakan.

“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/12/22).

Tidak sampai dua minggu tahun 2022 akan berganti. Tak ada salahnya dari sekarang Anda mengecek jadwal tanggal merah 2023 untuk mempersiapkan rencana tahun depan.

Ketentuan ini tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Libur Nasional 2023 itu, pemerintah menetapkan 16 Hari Libur Nasional 2023 dan 8 hari Cuti Bersama Nasional. Dalam SKB 3 Menteri, setiap peringatan hari raya keagamaan akan diikuti dengan libur cuti bersama selama satu hari, kecuali perayaan Idul Fitri yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama empat hari.

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button