TinjauAds
Habitus

KPK: LHKPN Pejabat Ungkap Indikasi Suap dan Gratifikasi

Dibaca dalam waktu1 Menit, 11 Detik

TINJAU,Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat. Menurutnya, KPK masih menemukan dugaan suap dan gratifikasi dari LHKPN yang dilaporkan pejabat.

“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam sambutan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor KPK, Senin (9/12/2024).

Nawawi mengaku prihatin dengan isi laporan harta para pejabat. Dengan demikian, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti setiap indikasi suap dan gratifikasi yang ditemukan dalam LHKPN pejabat.

“Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ucap Nawawi.

Dalam kesempatan itu Nawawi turut meningkatkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) agar memastikan LHKPN para pejabatnya dilaporkan sebenar-benarnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataan,” ucap Nawawi.

Nawawi menjelaskan pemeriksaan LKHPN merupakan salah satu upaya yang ditempuh KPK dalam mencegah praktik korupsi, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Nawawi juga melaporkan bahwa pihaknya pada tahun 2020-2024 telah menangani 597 perkara, di beberapa sektor yakni; hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

Pada periode itu, kata Nawawi, pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2,49 triliun. Sementara pada tahun ini saja, mereka telah melakukan asset recovery senilai Rp677,59 juta.

“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ucap Nawawi.

 

 

Back to top button