Rancangan Perpres PKUB Berpotensi Ancam Keberagaman, Aktivis Minta Dikaji Ulang

TINJAU, Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB), yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satu kritik keras datang dari Alexander Philiph Sitinjak, seorang penggiat keberagaman yang menjabat sebagai Ketua Bidang Lintas Iman di Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia, serta aktif di Departemen Politik dan Hubungan Antar Lembaga Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik. Philiph menilai bahwa Ranperpres ini berisiko mengancam keberagaman dan membatasi kebebasan beragama, terutama bagi kelompok agama minoritas di Indonesia.
Menurut Philiph, meskipun Ranperpres ini bertujuan menjaga kerukunan umat beragama, banyak aspek yang justru memperparah persoalan yang sudah ada sebelumnya. Salah satunya adalah soal pendirian rumah ibadah. “Syarat-syarat yang ada dalam Ranperpres ini terlalu berat bagi kelompok minoritas,” ujarnya. “Misalnya, untuk mendirikan rumah ibadah, ada ketentuan harus memiliki dukungan dari 90 pengguna dan 60 pendukung. Ini sangat sulit dipenuhi oleh kelompok-kelompok agama kecil yang jumlah pengikutnya tidak banyak.”
Philiph menambahkan bahwa masalah ini bukanlah hal baru. Regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, telah lama menuai kritik karena dinilai mempersulit umat beragama untuk membangun tempat ibadah mereka. Ranperpres PKUB, kata Philiph, hanya memperburuk kondisi yang ada. “Ini bukan solusi atas masalah kerukunan, tapi malah memperparah situasi dengan menambah beban birokrasi yang bisa jadi celah untuk diskriminasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Philiph juga menyoroti absennya Pasal 29 ayat 2 dan Pasal 28E UUD 1945 dalam konsiderans Ranperpres ini. “Pasal-pasal tersebut memberikan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah. Dengan tidak mencantumkannya, Ranperpres ini menjadi lemah secara hukum, karena tidak ada basis konstitusional yang kuat dalam menjamin hak-hak beragama setiap warga negara,” jelas Philiph.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Sementara itu, Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 mengatur kebebasan individu dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. “Bagaimana mungkin sebuah peraturan tentang kerukunan umat beragama tidak merujuk pada pasal-pasal yang jelas-jelas memberikan jaminan atas kebebasan beragama?” tanya Philiph dengan nada kritis.
Kritik terhadap Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah
Salah satu sorotan utama dalam Ranperpres PKUB adalah pasal yang mengatur pendirian rumah ibadah. “Ada frasa ‘dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama’ yang sangat ambigu. Frasa ini bisa menjadi pasal karet yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki kelompok agama minoritas mendirikan rumah ibadah,” kata Philiph. Menurutnya, keberadaan pasal seperti ini membuka ruang bagi berbagai interpretasi yang bisa membatasi hak kelompok minoritas untuk mendirikan tempat ibadah mereka.
Philiph juga mengkritisi tambahan syarat administratif seperti keterangan domisili dan rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama setempat. “Syarat ini semakin memperberat proses yang sudah sulit. Dalam praktiknya, izin pendirian rumah ibadah sering kali sangat sulit diperoleh, terutama bagi agama minoritas. Tambahan syarat ini hanya memperbesar hambatan birokrasi dan memberikan celah bagi potensi diskriminasi administratif,” jelas Philiph.
Bagi Philiph, negara seharusnya justru mempermudah pendirian rumah ibadah, bukan memperberatnya. “Dalam konteks pluralitas Indonesia, seharusnya negara berperan aktif dalam memastikan kebebasan beragama, termasuk memberikan fasilitas dan jaminan yang memadai bagi semua kelompok agama untuk mendirikan tempat ibadah,” tegasnya.
Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Ranperpres PKUB juga mengatur peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang selama ini berperan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di berbagai daerah. Namun, dalam rancangan terbaru ini, peran FKUB di tingkat nasional diusulkan untuk dihapus. Philiph menganggap penghapusan FKUB di tingkat nasional sebagai langkah yang kontraproduktif. “FKUB di tingkat nasional sangat penting karena sering kali konflik-konflik keagamaan membutuhkan penanganan di level yang lebih tinggi. Dengan menghapusnya, kita kehilangan mekanisme dialog dan penyelesaian konflik yang efektif di tingkat nasional,” ujar Philiph.
FKUB di tingkat nasional, menurut Philiph, memiliki peran strategis dalam menangani isu-isu lintas daerah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal. “Penghapusan FKUB nasional akan melemahkan koordinasi dan intervensi untuk menyelesaikan masalah-masalah intoleransi beragama yang berpotensi meluas. Justru FKUB perlu diperkuat, bukan dihapus,” tegasnya.
Pelajaran dari Deklarasi Istiqlal
Philiph juga menyoroti pelajaran yang bisa diambil dari Deklarasi Istiqlal 2024, sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Istiqlal, Nasaruddin Umar, sebulan lalu dalam kunjungan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia. “Deklarasi ini menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dengan dasar kemanusiaan, bukan dengan aturan-aturan birokratis yang justru mempersempit ruang bagi keberagaman. Deklarasi ini mengingatkan kita bahwa agama seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan martabat manusia, bukan untuk menekan kelompok lain,” jelas Philiph.
Menurutnya, semangat dari Deklarasi Istiqlal ini bisa menjadi landasan bagi revisi Ranperpres PKUB. “Negara seharusnya mengambil peran aktif dalam memfasilitasi dialog antaragama dan mempromosikan inklusivitas. Dalam konteks Indonesia yang plural, dialog lintas agama adalah cara yang paling efektif untuk menjaga kerukunan, bukan dengan menambah aturan yang memperuncing perbedaan,” katanya.
Philiph menekankan beberapa rekomendasi konkret terkait revisi Ranperpres PKUB. “Pertama, konsiderans Ranperpres harus menyertakan Pasal 29 dan 28E UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang jelas dan tegas dalam menjamin hak beragama. Kedua, syarat-syarat diskriminatif dalam pendirian rumah ibadah, seperti jumlah pengguna dan pendukung, harus dihapus. Proses perizinan pendirian rumah ibadah juga harus disederhanakan, tanpa syarat-syarat administratif yang memperberat,” ujar Philiph.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat FKUB di tingkat nasional dan provinsi, agar ada mekanisme dialog yang efektif untuk menyelesaikan konflik-konflik agama. “FKUB di tingkat nasional harus diperkuat, karena banyak kasus intoleransi beragama yang tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal saja. Pemerintah juga perlu mengakui dan melindungi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Philiph berharap bahwa Ranperpres PKUB dapat direvisi untuk lebih mencerminkan semangat inklusivitas dan menghormati keberagaman, sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan menjamin hak-hak warganya tanpa diskriminasi.
Menjaga Keragaman Indonesia: Pelajaran dari Pancasila
Dalam sebuah diskusi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu 5 Oktober 2024, Akademisi UGM, Leonard Chrysostomos Epafras menekankan pentingnya Pancasila sebagai penengah dalam konflik horizontal akibat intoleransi di Indonesia. Mengingat berbagai insiden yang melibatkan isu keagamaan, Leonard mengungkapkan bahwa konflik tidak hanya muncul dari agama mayoritas, tetapi juga dari agama minoritas.
Dia menjelaskan bahwa radikalisme tidak eksklusif pada satu agama. Contohnya, di Ambon, terdapat kombatan Kristen yang menggunakan ajaran Alkitab untuk membenarkan tindak kekerasan, padahal agama sejatinya mengajarkan kasih sayang antar sesama. Leonard menegaskan bahwa semua manusia, terlepas dari latar belakang agama, diciptakan oleh Tuhan yang sama dan seharusnya saling mengasihi sebagai bagian dari keluarga besar kemanusiaan.
Pentingnya menjaga keragaman terlihat dalam banyak kasus intoleransi, yang sering kali berakar dari kecemburuan sosial antara kelompok mayoritas dan minoritas. Menurutnya, hal ini perlu diatur dengan baik. Jangan juga bahwa aturan menciderai keragaman yang ada. Sebagai contoh, di Nusa Tenggara Timur, kedatangan pendatang dari Jawa Timur dan Makassar, yang kebanyakan beragama Islam, menimbulkan ketegangan. Ketimpangan ekonomi yang ada sering kali dikaitkan dengan isu agama, memperburuk hubungan antarwarga. Ditambah ketidakpastian hukum, memperburuk hubungan dalam keberagaman.
Leonard berharap masyarakat dapat merujuk kembali pada Pancasila untuk menghadapi potensi polarisasi. Dia mengingatkan, “Jangan sampai kita mundur ke era pra-Pancasila. Meskipun Pancasila bisa ditafsirkan beragam, ia tetap menjadi jembatan untuk mengikat kita dalam persatuan.”
Dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, Indonesia bisa terus menjaga keragaman dan membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif, di mana setiap individu merasa dihargai dan diakui.








