TinjauAds
Habitus

Ruas Tol yang Menerapkan Aturan One Way Contra Flow Mudik Lebaran

Dibaca dalam waktu1 Menit, 32 Detik

TINJAU.ID – Arus mudik mulai terjadi pada Jumat (5/4/2024), tepat berakhirnya masa kerja dan akan mengalami puncak pada Senin (8/4/2024). Kebijakan one way dan contra flow pun mulai berlaku hari ini.

“Saat pemberlakuan sistem one way pada ruas Tol Cipali kendaraan bermotor dari Tol Cisumdawu yang menuju Cikampek atau Jakarta akan keluar di GT Cimalaka dan Cisumdawu Jaya,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Junaedi dalam keterangannya dikutip Jumat (5/4/2024).

Lokasi One Way Selama Arus Mudik 2024

  • Jumat 5 April 2024 pukul 14.00 sampai hari Minggu 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 Cipali sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang;

  • Tanggal 8 dan 9 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan 24.00 dari KM 72 Cipali sampai KM 414 Tol Semarang-Batang;

Lokasi  Contra Flow Selama Arus Mudik 2024

  • Jumat 5 April 2024 pukul 14.00 sampai Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat dari KM 36 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 72 Tol Cipali

    TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto kebijakan ini jadi bagian dari rekayasa lalu lintas dan akan berakhir 16 April 2024. Pemberlakukan hanya di Tol Trans Jawa.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga akan menggelar ganjil-genap kendaraan meski bersifat situasional. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri guna menyikapi segala perkembangan situasi yang ada.

Pemberlakuan ganjil-genap juga telah sesuai dengan  surat keputusan bersama (SKB) akan dibatasi mobilitasnya berdasarkan tanggal ganjil ataupun genap.

Kementerian Perhubungan sebelumnya memprediksi arus mudik Senin mencapai periode tertinggi dengan estimasi total pergerakan mencapai 193,6 juta orang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemudian menyatakan, “melihat gambaran kondisi tersebut, kami melakukan langkah persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama Instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta.”

Back to top button