Ikan Kikaki Kembali Muncul di Pelabuhan Mayangan Probolinggo
Ikan Kikaki kembali hadir di Pelabuhan Mayangan Probolinggo. Ikan ini jenis hiu paus yang memiliki tubuh berwarna keabu-abuan, serta punya totol putih, dan orang menyebutnya hiu tutul.
Probolinggo, tinjau.id Ikan Kikaki merupakan sebutan ikan hiu tutul bagi warga di Mayangan Probolinggo.
Menurut Hasyim (45) yang asli warga Mayangan, ikan Kikaki munculnya saat tertentu.
“Setiap tahun, kala cuaca dingin karena hujan seperti beberapa hari ini, ikan tersebut bermunculan di pelabuhan,” ujarnya.
Sejak seminggu lalu, banyak warga mendatangi Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan. Selain refreshing biasanya mereka juga berendam di area wisata Kum-Kum pelabuhan. Mereka juga ngin melhat kemunculan ikan Kikaki alias hiu paus bertotol putih.
“Kalau pagi, ikan Kikaki berseliweran dengan jumlah lebih banyak. Tadi bisa sampai 10 ekor. Mereka pernah mendekat ke area sini, jaraknya tidak sampai 50 meter. Namun jika siang hingga sore hari, jumlahnya lebih minim dan jaraknya lebih jauh,” imbuhnya.
Bagi nelayan sekitar sudah biasa saat melaut melihat kehadiran ikan Kikaki. Mereka tidak pernah menangkap hiu tutul berukuran besar tersebut.
Salah satunya masih ada yang mempercayai kisah nenek moyang mereka, jika ikan tersebut sebagai penunggu pantai utara.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan ini memiliki bentuk kepala yang lebar dan gepeng, dengan mulut yang besar. Lima pasang insang dan sirip punggung pertama memiliki ukuran yang relatif besar.
Walaupun bertubuh besar, makanan hiu paus justru berukuran kecil. Ikan ini tergolong perenang lambat memiliki makanan utama berupa plankton, dan ikan kecil, serta sotong atau cumi-cumi kecil.
Karena pertumbuhan biologinya lambat, maka ikan ini menjadi rawan punah.
Untuk melindungi spesies ini dari kepunahan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melindungi keberadaannya. Hal ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013.
Artinya, pemerintah melarang segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus ini, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya.








