TinjauAds
Tinjau

LI-TPK: Ada Pengelolaan Ilegal di Kawasan Lenggang Jakarta Monas

Dibaca dalam waktu3 Menit, 46 Detik

LI-TPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) menemukan ada pengelolaan ilegal atas potensi pendapatan daerah di Kawasan Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat.

Jakarta – Sebuah dokumen surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Konsumen Pedagang Wisata Monas (KOPTANAS – selanjutnya Koptanas -Red) dan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group – selanjutnya Mayora) keluar dari laci Bambang Sibagariang, SH, di Kantor LI-TPK, Duren Sawit, Senin (6/1/23). Ketua LI-TPK itu mengenai surat tersebut menyebutkan bahwa Koptanas sebagai pihak pengelola Kawasan Lenggang Jakarta mendapat hak ekonomis sejumlah uang dari Mayora.

“Ndak bener. Masa koperasi bukan BUMD bisa mengelola kerja sama bernilai ekonomi. Uangnya kemana?” tanya Bambang di ruang kerjanya kepada Redaksi tinjAu.

Menurut Bambang, Koptanas itu koperasi. “Di surat perjanjian yang kami dapat saja sudah cacat. Dia koperasi, terus menyebut di identitasnya sebagai Pihak Pertama, katanya PT, atau perseroan terbatas. Mana ada koperasi kok PT,” urainya.

LI-TPK mendeteksi adanya pengelolaan ilegal terhadap potensi pendapatan DKI Jakarta oleh Koptanas. Pasalnya, di dalam kerja sama itu tertuang kesepakatan dua belah pihak (Koptanas dan Mayora – Red) yang mengandung nilai uang ratusan juta rupiah.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Sekarang begini, Koptanas itu siapa? BUMD bukan? Bukan kan? Coba deh kalian tanya. Kalau dia BUMD ya sah-sah saja. Kan kalau bukan, kasian uang segitu masuk kantong yang tidak sah. Kan seharusnya uang-uang itu jadi pendapatan daerah,” ujar Bambang.

Dalam surat perjanjian kerja sama antara Koptanas dan Mayora, “Pihak kedua (Mayora) akan memberikan support dana (marketing fund) kepada pihak pertama (Koptanas), yaitu dana tunai sebesar Rp 750 juta untuk periode tahun pertama,” tulis surat itu.

“Untuk support berikutnya tahun ke-2 hingga 5 yang besaran nilainya akan dibahas lebih lanjut antara pihak pertama dan pihak kedua, tiga bulan sebelum perjanjian berakhir,” lanjut tulisan surat tersebut.

Dalam surat itu juga, Koptanas mendapatkan free produk The Pucuk Harum dan Le Minerale senilai Rp 100 juta per tahun.

LI-TPK: Pemprov saja yang mengelola potensi pendapatan daerah, pihak di luar itu ya ilegal!

“Kami LI-TPK mendengar dan ada pada kami bukti bahwa Pemprov memang semacam menjawab surat permintaan pengelolaan kawasan Lenggang Jakarta itu. Pemprov bilang sampai nanti ada keputusan pengelola tetap, Koptanas boleh ada di Monas. Tapi kan setahu kami kan mengelola kios-kios saja. Tidak boleh dong dalam rangka kerja sama yang ada duitnya dengan pihak lain,” ujar Bambang.

Redaksi tinjAu sedang berupaya mengonfirmasi kepada pihak Koptanas, Mayora maupun Pemprov DKI Jakarta mengenai temuan LSM ini.

LSM LI-TPK atas temuannya ini menghimbau Pemrov DKI Jakarta untuk segera membereskan pengelolaan Lenggang Jakarta. Menurut Bambang, hal ini perlu, agar tidak ada pihak lain yang mengambil uang pendapatan daerah untuk kepentingannya sendiri.

“Koptanas kan koperasi bukan BUMD. Kami telusuri, bahwa uang ratusan juta yang dihasilkan dari kerja sama itu tidak masuk ke pendapatan daerah DKI. Kan ini pungutan preman. Masa seenaknya bikin-bikin perjanjian mengandung nilai ekonomi yang tidak masuk pendapatan daerah. Ndak bener itu,” tambah Bambang.

“Kan lu bukan BUMD. Iya ada surat dari Pemprov mengelola Kawasan sejauh mengoordinir kegiatan pada pedagang. Tapi bukan untuk kerja sama yang uangnya banyak begitu. Kalau sudah kerja sama begitu kan seharusnya semua uang masuk sebagai pendapatan daerah. Itu kan ngga. Masa uangnya masuk ke Koptanas. Koptanas emangnya BUMD? Kan bukan!” tegas Bambang.

Luruskan pengelolaan potensi pendapatan daerah

Bambang mengatakan LI-TPK ingin agar persoalan seperti ini di Jakarta diluruskan.

“Kita dukung Gubernur untuk tindak yang beginian. Kalau tidak salah Kawasan Lenggang Jakarta itu siapa yang kelola belum kelar-kelar juga keputusannya. Segera dibereskan. LI-TPK sedang proses pengecekan apakah ini mengandung pelanggaran hukum tidak. Kalau melanggar rencananya kita bawa ke pihak berwajib. Kalau Koptanas tidak berhak membuat kerja sama dengan swasta begitu, ya kita akan cek segera,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, penting agar potensi pendapatan daerah perlu dikelola dengan tertib.

“Jangan ada preman-preman menguasai lahan-lahan tertentu di Jakarta. Kalau itu punya pemerintah, ya dikelola dong untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Bambang.

“Masa dari zaman Pak Ahok ngga kelar-kelar. Sekarang sudah Pak Heru. Kayaknya tensi keterlibatan preman di Monas susah ya. Sampai kapan kita begini. Bereskan dong. Potensi uang dari pengelolaan Lenggang Jakarta itu kan besar. Masa ngga berani,” ujar Bambang.

“Pemprov DKI Jakarta perlu untuk serius menyelesaikan penyelesaian pengelolaan Kawasan komersial Langgeng Jakarta. Kalau itu ada potensi pendapatan daerah, ya, Kelola secara profesional. Jangan ada pihak yang tidak sah selain BUMD ada di sana. Pasca kebakaran kios-kios di sana, seharusnya kerja sama dengan swasta yang dikatakan kolaborasi itu kan tetap harus dikelola secara legal oleh BUMD atau dinas terkait. Masa sih dikelola koperasi yang uangnya ngga juga masuk ke pendapatan daerah,” tutup Bambang.

Editor: Asrul Hasian Harahap

Back to top button