Temuan Ombusdman “Apartemen” di Lapas Cibinong, Dasco Minta DPR Turun Tangan
TINJAU, Jakarta – Temuan Ombudsman soal keberadaan fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR mendalami temuan tersebut. Komisi XIII merupakan mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dasco mengatakan dirinya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media sebelum kemudian meneruskannya kepada Komisi XIII untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan.
“Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (24/9/2026).
Seperti ramai diberitakan, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Temuan itu didapat saat Ombudsman setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026, Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan untuk memasuki area lapas. Setelah akhirnya dapat memeriksa bagian belakang kompleks, tim menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian khusus.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik di kawasan belakang lapas.
Fasilitas yang ditemukan disebut mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai peralatan memasak.
Selain itu, terdapat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan di area tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus tersebut.
Ombudsman juga menyiapkan sejumlah langkah korektif untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Langkah tersebut antara lain menyangkut restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai aturan, penutupan akses keluar yang tidak memenuhi standar keamanan, serta penguatan pengawasan dan penjagaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut merespons temuan tersebut.
Yusril mengatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada fasilitas mewah yang diberikan kepada narapidana yang mampu membayar.
“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.
Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Imipas mengenai temuan Ombudsman tersebut.
Menurut dia, keberadaan bangunan dan fasilitas itu perlu dipastikan peruntukannya. Ia membuka kemungkinan bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” tutur Yusril.
Yusril juga meminta seluruh pihak terbuka dalam mengungkap fakta di balik temuan tersebut. “Jadi jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” katanya.
Ia bahkan mempersilakan media melihat langsung kondisi Lapas Cibinong untuk memastikan fakta yang ada.
“Mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” katanya.
Bantah Ada Fasilitas Khusus
Di tengah sorotan fasilitas khusus tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menegaskan belum menemukan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan hasil pendalaman tim hingga Kamis (24/9/2026) belum menunjukkan adanya fasilitas berbeda yang diberikan kepada mantan pejabat Polri tersebut.
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan hasil tim itu mengarah ke sana,” kata Yudi di Cibinong.
Yudi mengatakan Ferdy Sambo masih menempati kamar di dalam blok hunian warga binaan bersama narapidana lainnya.
Ia memastikan tidak ada kamar khusus maupun fasilitas tambahan yang diberikan secara individual.
“Sama, sama. Tidak ada. Karena namanya kamar itu memang kondisinya, bangunannya seperti itu, prototipenya. Saya rasa tidak ada yang istimewa, semua sama,” ujarnya.









