TinjauAds
Bisnis

PPh 21 Terbaru, Menguntungkan Karyawan

Dibaca dalam waktu3 Menit, 47 Detik

PPh 21 terbaru, menguntungkan Karyawan. Aturan mengenai PPh Pasal 21 yang diubah pemerintah dan dinilai banyak pihak lebih menguntungkan untuk karyawan.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Melalui peraturan tersebut, maka terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi ada lima lapisan PKP.

Secara rinci sebagai berikut:

Aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

  • PKP sampai Rp 50 juta kena tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta kena tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif PPh 30 persen
  • PKP di atas Rp 500 juta kena tarif PPh 30 persenAturan baru menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
  • PKP sampai Rp 60 juta kena tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif PPh 25 persen
  • PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif PPh 25 persen
  • PKP di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh 35 persen.

Perhitungan PPh Menguntungkan Karyawan

Dengan demikian, perubahan itu tidak membuat terjadinya kenaikan tarif PPh karyawan, malahan menguntungkan bagi karyawan sebab batas penghasilan terbawah yang kena pajak semakin tinggi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Justru yang naik adalah tarif PPh bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

“Tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan! Justru melalui UU 7/2021 (UU HPP), rentang lapisan penghasilan terbawah yang kena pajak 5 persen dinaikkan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya dalam akun Twitter @prastow, dikutip Senin (2/1/23).

Penghitungan PPh 21 yakni penghasilan setahun kurang penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hasil pengurangan itulah yang kena pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP.

Adapun baik dalam UU 36/2008 dan UU HPP, besaran PTKP tetap sama yakni bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

1 2Laman berikutnya
Back to top button