PPh 21 Terbaru, Menguntungkan Karyawan
Contoh Perhitungan PPh
Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 dengan asumsi Karyawan A (lajang) berpenghasilan Rp 5 juta per bulan:
- Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun)
- Kemudian Rp 60 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta
- Maka yang kena PPh adalah Rp 6 juta dengan kena tarif sebesar 5 persen, yakni Rp 6 juta x 5 persen = Rp 300.000
- Artinya, Karyawan A membayar pajak penghasilan sebesar Rp 300.000 setahun
Penghitungan di atas mengenai besaran PPh 21 yang kena bagi karyawan berpenghasilan Rp 5 juta, tetap sama baik menurut UU 36/2008 dan UU HPP. Artinya, perubahan dari UU 36/2008 ke UU HPP sama sekali tidak menambah beban bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.
Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU 36/2008 untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan:
- Penghasilan Rp 9,5 juta x 12 bulan = Rp 114 juta (penghasilan setahun)
- Kemudian Rp 114 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 60 juta
- Maka yang kena PPh adalah Rp 60 juta dengan kena dua lapisan PKP, yaitu 5 persen dan 15 persen
- Hitungannya, Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2,5 juta, dan sisanya Rp 10 juta x 15 persen = Rp 1,5 juta. Totalnya Rp 4 juta
- Artinya, Karyawan B membayar pajak penghasilan sebesar Rp 4 juta setahun
Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 menurut UU HPP untuk Karyawan B (lajang) dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan:
- Penghasilan Rp 9,5 juta x 12 bulan = Rp 114 juta (penghasilan setahun)
- Kemudian Rp 114 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 60 juta
- Maka yang kena PPh adalah Rp 60 juta dengan kena hanya satu lapisan PKP yaitu 5 persen.
- Hitungannya, Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta Artinya, Karyawan B membayar pajak penghasilan sebesar Rp 3 juta setahun
PPh Turun
Menurut perbandingan penghitungan gaji karyawan dengan penghasilan Rp 9,5 juta per bulan, justru menunjukkan penghitungan terbaru menurut UU HPP membut pajak penghasilan yang terbayar pun menjadi turun Rp 1 juta.
Ditjen Pajak Kemenkeu melalui cuitannya di Twitter mengungkapkan, penambahan lapisan tarif PPh dalam UU HPP memberikan keringanan kepada wajib pajak. Sebab dengan adanya tarif baru, beban pajak masyarakat kelompok menengah-bawah akan lebih rendah.
“Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi lebih tinggi,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI dikutip Senin (2/1/23).
Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa
Editor: Michael Ckow








