TinjauAds
BisnisHeadline

Menkeu Purbaya Guyur Rp200 T ke Himbara

Dibaca dalam waktu1 Menit, 32 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengestimasikan serapan dana atau realisasi kredit masyarakat yang berasal dari guyuran kas negara ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp200 triliun akan berjalan cepat.

Purbaya memperkirakan, para industri, khususnya sektor riil akan memanfaatkan fasilitas kredit tersebut selama satu bulan ke depan sejak dana dicairkan ke perbankan Jumat pekan lalu.

Dia berkaca pada masa pandemi Covid-19 2021 lalu. Saat itu, pemerintah juga menggelontorkan dana kepada perbankan, yang langsung terserap hanya dalam waktu selama 1 bulan.

“Waktu pengalaman 2021 begitu kita injeksi ke sistem, mungkin setengah atau hampir 1 bulan sudah mulai kelihatan pembalikkan arah kredit. Jadi saya pikir tidak akan lama lagi kita lihat ekonomi yang lebih bergairah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Purbaya mengatakan, estimasi serapan dana kredit paling lambat akan tersalurkan maksimal dalam waktu 4 bulan ke depan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Dia juga menegaskan kebijakan tersebut guna membuat Himbara berfikir keras dan masing-masing mencari cara agar dapat menggunakan dana tersebut semaksimal mungkin dalam menyalurkan kredit.

Dia menilai selama ini pada Himbara kerap dimanjakan oleh berbagai aset investasi yang likuid, atau yang memiliki tingkat keuntungan (return) yang cukup tinggi.

“Saya suruh mereka berpikir sendiri. Mereka kan orang-orang pinter. Cuman selama ini males, karena bisa naruh di tempat yang aman, nggak ngapain-ngapain, dapat spread yang cukup, untung gede,” tutur dia.

Secara terperinci, sejumlah Himbara yang menerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing memperoleh likuiditas sebesar Rp55 triliun. Kemudian, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Dari dana tersebut, otoritas fiskal negara mematok tenor dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, tetapi tetap dapat diperpanjang kemudian.

Dana simpanan tersebut juga akan dikenakan tingkat bunga atau imbalan hasil (yield) sebesar 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia untuk rekening penempatan dalam Rupiah.

Back to top button