KPK Kembali Geledah DPRD Jatim
KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim, dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, beserta tiga tersangka lainnya.
Surabaya, tinjau.id – KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim, dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, beserta tiga tersangka lainnya.
Guna mengembangkan kasus suap dan juga menemukan bukti baru atas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak,dan tiga tersangka lainnya, Senin (19/12/22) malam, pukul 15.00 WIB, penyidik KPK kembali menggeledah ruangan yang ada di DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian berseragam lengkap.
Penyidik KPK yang menggunakan rompi coklat bertuliskan KPK di bagian belakangnya, menyisir beberapa ruangan di kantor wakil rakyat Jatim ini, mulai dari ruang fraksi yang berada di lantai satu hingga ruang komisi. Di lantai dua terdapat ruang komisi dan fraksi, dan di lantai tiga terdapat ruang paripurna berda serta ruang pimpinan DPRD Jatim. Di lantai dua jugalah terdapat ruang Kasubag Rapat dan Risalah Sekwan Propinsi Jawa Timur yang saat OTT Rabu Malam minggu lalu telah disegel oleh KPK.
Aksi dilakukan dengan pengawalan anggota Brimob bersenjata lengkap. Tampak pula seorang ASN berseragam coklat yang diketahui merupakan Kasubag Rapat & Risalah Sekwan Provinsi Jawa Timur, Afif, yang membawa tas hitam, dengan dikawal tiga petugas yang memakai rompi KPK, keluar dari pintu belakang DPRD Jatim.
Afif pun menaiki mobilnya untuk dipindah dari parkiran Timur menuju ke parkiran Barat, yang biasanya digunakan parkir VIP khusus pimpinan DPRD Jatim. Afif turun dengan pengawalan dan kembali memasuki gedung wakil rakyat Jatim.
Pengawalan ketat membuat awak media yang sedang di lokasi pun tidak diijinkan untuk masuk kedalam Gedung DPRD Jatim, dan hanya bisa mengambil gambar dari teras dan luar kaca gedung. Sahat terkena OTT bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Dua tersangka lainnya selaku pemberi suap yaitu Abdul Hamid (AH), seorang Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku koordinator lapangan pokmas.









