TinjauAds
Habitus

Kemenparekraf Soroti Pungli di Destinasi Wisata Lebaran 2024

Dibaca dalam waktu1 Menit, 18 Detik

TINJAU.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengklaim tengah berkomunikasi dengan sejumlah pemerintah daerah tentang maraknya praktik pungutan liar atau pungli di sejumlah destinasi wisata. Hal ini kerap terjadi saat liburan panjang, termasuk periode masa Lebaran 2024.

“Kemudian juga ada beberapa hal yang merugikan wisatawan yaitu getok harga dan pungutan liar yang masih terjadi di beberapa destinasi, ini harus menjadi perhatian stakeholder,” kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, Selasa 16 April 2024.

Meski tak detil, dia menyebut salah satu praktik pungli yang menuai perhatian masyarakat selama Idulfitri 1445 Hijriah; yaitu wisata ke Masjid Al Jabbar buatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut Nia, pemerintah mendapat laporan tentang adanya tarif parkir yang cukup tinggi. Bahkan, penarikan biaya parkir dilakukan berulang kali. Selain itu ada juga penetapan biaya sepihak pada lokasi baru wisata tersebut hingga total mencapai Rp25.000.

Selain pungli, Kemenparekraf juga menyoroti lemahnya pengawasan pengelola tempat wisata dan rendahnya kesadaran masyarakat pada lokasi wisata. Hal ini merujuk pada tumpukan sampah yang menggunung pada kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Gunungan sampah di pantai Pangandaran, meskipun tersedia beberapa tong sampah. Banyak orang yang tidak mengikuti etika dan aturan,” ujar Nia.

“Bahkan ada [sampah] yang tumpah ke trotoar sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi wisatawan lain.”

Rencananya, Kemenparekraf akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemda untuk memperbaiki layanan di kawasan wisatanya. Selain pungli dan sampah, pemerintah juga akan meminta pemda memiliki rencana antisipasi lonjakan jumlah pengunjung, terutama pada masa libur panjang.

Kemenparekraf juga meminta pemda memiliki langkah antisipasi untuk potensi terjadi bencana dan kemacetan di lokasi destinasi wisata.

Back to top button