TinjauAds
Regula

Ahli Hukum Pidana: Pelantikan Nawawi Pamolango Cacat Hukum

Dibaca dalam waktu1 Menit, 22 Detik

Ahli Hukum Pidana Soroti Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Terganggu Secara Hukum, Romli: Tidak Legal. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana, menyampaikan evaluasinya terhadap pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggantikan Firli Bahuri, dan menilai bahwa terdapat indikasi cacat hukum dalam proses tersebut.

JAKARTA, Tinjau.id Romli menyoroti bahwa sebelum melakukan pelantikan Ketua KPK baru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi seharusnya terlebih dahulu mengajukan calonnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Romli, pemilihan Nawawi Pamolango sebagai pengganti Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, tanpa melibatkan DPR, merupakan pelanggaran prosedur hukum.

“Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum,” ujar Romli dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

[custom-related-posts title=”Baca Juga” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Romli menegaskan bahwa akibat dari cacat hukum dalam proses penunjukkan tersebut, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.

Lebih lanjut, Romli mengacu pada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal ini menyatakan bahwa pada saat UU tersebut berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan sebelumnya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Romli juga menyoroti mekanisme pergantian pimpinan KPK yang menjadi tersangka, di mana menurutnya, berhentinya seseorang dari jabatannya harus mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

“Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia wajib mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tambah Romli dengan mengutip undang-undang yang berlaku.

Back to top button