Potensi Pengelolaan Pertambangan Jawa Timur
Potensi pengelolaan sektor pertambangan di Jawa Timur perlu mendapat perhatian. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengajak jajarannya untuk bersinergi.
Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh jajaran strategis untuk mewujudkan pengelolaan potensi pertambangan Jawa Timur. Pengelolaan pertambangan perlu pengelolaan ramah lingkungan, legal dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Edukasi sampai pada tahapan evaluasi dan pencabutan izin bagi penambang ilegal akan menjadi langkah pertama pemerintah Jatim.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan Penambangan Tanpa Izin atau PETI menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh stakeholder terkait pertambangan, agar Jawa Timur semakin baik dalam Pengelolaan Kegiatan Pertambangan. Jaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat ,” tegas Khofifah.
Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar baik untuk mineral, mineral logam, maupun bukan logam dan batuan. Mulai emas, tembaga, batu gamping, semen untuk pembuatan pupuk, dan juga yodium.
Pemerintah Pusat delegasikan pengelolaan izin tambang kepada daerah
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, memberikan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada pemerintah daerah.
Kewenangan itu menyangkut Pemberian Sertifikat Standard dan Izin, serta Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan perizinan Berusaha.
Selain kewenangan pemberian perizinan, pemerintah pusat juga mendelegasikan kewenangan pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
“Pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu telah dilaksanakan Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan terkait Mineral bukan logam dan batuan antara Pemerintah Pusat ke Pemprov,” tegasnya.
Di Jawa Timur ada 407 IUP mineral bukan logam dan batuan dan 10 SIPB yang telah rampung. IUP Aktif di Jawa Timur berjumlah 823 dengan rincian 346 IUP Tahap Operasi Produksi dan 477 IUP Tahap Eksplorasi.
“Dengan jumlah IUP aktif sebanyak 823 tersebut, perlu adanya kerjasama antara Pemprov Jatim dan Inspektur Tambang dalam Pembinaan dan Pengawasan terkait teknis dan lingkungan. Seluruh Bupati/Walikota juga terlibat untuk mengelola pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tandasnya.
Khofifah berharap pertambangan di Jatim memiliki izin yang legal dan lengkap. Pertambangan tanpa izin harus ditindak.
Khofifah mengapresiasi komitmen yang diberikan aparat penegak hukum di Jawa Timur, yang terus berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan pertambangan.
“Kami sampaikan terima kasih Pak Kapolda memiliki komitmen yang luar biasa, begitu juga Pak Pangdam dan Ibu Kajati Jawa Timur. Saya rasa ini penting untuk memberikan pemahaman atau mungkin melakukan edukasi, hingga proses punishment jikalau memang pelanggaran itu berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Michael Ckow








