Pemerintah: IPL Apartemen Dikenakan PPN 11% Sudah Sesuai UU

TINJAU, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2022.
Beredar informasi DJP tengah melakukan sosialisasi pengenaan PPN atas jasa pengelolaan kepada para pengelola apartemen pada pekan ini.
Menanggapi itu,Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Muchamad Arifin menjelaskan aturan tersebut bukan aturan baru yang tiba-tiba muncul pada tahun ini.
Ia menyebut, pengenaan tarif PPN atas jasa pengelolaan merupakan aturan lama yang tertuang dalam PP No 49 yakni mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak.
“Mungkin hari ini atau besok Ditjen Pajak sedang mengundang asosiasi akan menjelaskan, sebenarnya yang terutang bukan semuanya,” kata Arifin dalam taklimat media di Serang, Banten (26/9/2024).
Arifin menyatakan dalam PP No 49 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang terutang PPN atas jasa pengelolaan apartemen atau rusun adalah jasa pengurusan, bukan merupakan jasa sosial.
Ia mencontohkan, apabila terdapat tagihan listrik Rp50 ribu dan tagihan air Rp50 ribu namun pada akhirnya dikenakan tarif oleh pengurus kepada penghuni melebihi tarif yang terutang kepada penghuni, maka PPN yang terutang adalah jasa pengurusannya tersebut.
Dengan demikian, Arifin menegaskan bahwa yang terutang PPN bukan merupakan listrik dan air yang dibayarkan penghuni apartemen kepada pengelola apartemen.
“Maka yang berhutang itu jasa pengurusan itu tapi detailnya akan dijelaskan setelah DJP ketemu asosiasi,” tuturnya.








