Mendag Musnahkan Baju Impor Bekas Rp 10 Miliar di Sidoarjo
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan baju impor bekas senilai Rp 10 Miliar di Sidoarjo. Barang dari luar negeri ini tidak hanya bekas, tapi juga masuk secara ilegal.
Surabaya, tinjau.id – Dalam kunjungan kerjanya di Jawa Tinur, Mendag memusnahkan baju impor bekas sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar. Terdiri dari baju, celana, dan jaket di Pergudangan Jaya Park, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pemusnahan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
“Impor yang bekas-bekas tidak boleh kecuali yang diatur. Misalnya pesawat terbang kita perlu kalau baru mahal. Tapi secara umum barang bekas tidak boleh termasuk pakaian, sepatu, motor macam-macam bekas itu tidak boleh,” kata Zulkifli Hasan.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Ia menambahkan, barang yang berasal dari luar negeri ini tidak hanya bekas tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Biar masyarakat paham. Kalau barang ilegal masuk ke sini tidak boleh.
“Kami harus memusnahkan. Karena barang ilegal begini tidak membayar pajak, dan merusak UMKM, serta industri kita,” tegasnya.
Menurut Mendag Zulhas, jualan barang bekas boleh asal tidak impor dari luar negeri dan tidak ilegal. “Impor barang bekas, jual barang bekas boleh tidak? boleh kalau dari dalam negeri,” ujarnya.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.
“Ini informasinya dari Korea. Di bal-balannya ada tulisan Korea. Ini dari jalur laut, gak mungkin lewat darat. Kalau darat biayanya mahal. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk,” pungkasnya








