TinjauAds
Bisnis

Mendag Musnahkan Baju Impor Bekas Rp 10 Miliar di Sidoarjo

Dibaca dalam waktu1 Menit, 18 Detik

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan baju impor bekas senilai Rp 10 Miliar di Sidoarjo. Barang  dari luar negeri ini tidak hanya bekas, tapi juga masuk  secara ilegal.

Surabaya, tinjau.id – Dalam kunjungan kerjanya di Jawa Tinur, Mendag memusnahkan baju impor bekas sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar. Terdiri dari  baju, celana, dan jaket di Pergudangan Jaya Park, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pemusnahan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

“Impor  yang bekas-bekas tidak boleh kecuali yang diatur. Misalnya pesawat terbang kita perlu kalau baru mahal.  Tapi secara umum barang bekas tidak boleh termasuk pakaian, sepatu, motor macam-macam bekas itu tidak boleh,” kata Zulkifli Hasan.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Ia menambahkan, barang yang berasal  dari luar negeri ini tidak hanya bekas tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Biar masyarakat paham. Kalau barang ilegal masuk ke sini tidak boleh.

“Kami harus memusnahkan. Karena barang ilegal begini tidak membayar pajak, dan  merusak UMKM, serta industri kita,” tegasnya.

Menurut Mendag Zulhas, jualan barang bekas boleh asal tidak impor dari luar negeri dan tidak ilegal. “Impor barang bekas, jual barang bekas boleh tidak? boleh kalau dari dalam negeri,” ujarnya.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.

“Ini informasinya dari Korea. Di bal-balannya ada tulisan Korea. Ini dari jalur laut, gak mungkin lewat darat. Kalau darat biayanya mahal. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk,” pungkasnya

 

Back to top button