TinjauAds
Bisnis

Pemerintah Mulai Bahas Undang-undang IKN

Dibaca dalam waktu1 Menit, 53 Detik

Pemerintah mulai menbahas undang-undang IKN untuk menggaet investor. Dalam rangka program percepatan pembangunan, UU tersebut nantinya juga akan mengatur perda khusus IKN.

Balikpapan – Melalui Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah mulai membahas rencana perubahan UU No. 3/2022 tentang IKN. Hal itu menyusul semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah IKN di periode 2023 ini.

Pembahasan rencana perubahan UU No. 3/2022 tentang IKN itu pun melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen lainnya.

Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementrian PPN/Bappenas, Oktorialdi mengatakan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah IKN, maka perubahan atas UU No. 3/2022 tentang IKN perlu segera dilakukan. Pasalnya, perubahan UU tersebut nantinya juga akan mengatur detail perda khusus IKN.

“Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana perubahan UU No. 3/2022 tentang IKN. Nantinya, perubahan undang-undang itu, juga akan mengatur perda khusus IKN,” ungkap Oktorialdi dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Perubahan UU No. 3/2023 di Kota Balikpapan, Selasa (7/2/23) pagi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Peningkatan Daya Tarik Investasi

Okto, panggilannya, pun menjelaskan, UU tersebut nantinya mengatur kewenangan khusus berupa pendanaan asli IKN, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita. Termasuk, pengelolaan kekayaan IKN, serta pembiayaan oleh otorita.

Perda khusus IKN itu akan berfungsi sebagai enabler untuk meningkatkan daya tarik investasi. Seperti, perizinan, kemudahan usaha, fasilitas khusus penanaman modal, relaksasi hak atas tanah, dan jaminan keberlangsungan seluruh pembangunan di IKN.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara IKN Diani Sadiawati menilai perubahan UU No. 3/2022 tentang IKN menjadi sangat penting untuk mendukung 4K. Yaitu, komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi. Bahkan, sudah ada tiga investor yang berkomitmen untuk bekerja sama dengan Badan Otorita IKN.

“Perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2022 itu menjadi sangat penting untuk mendukung 4K, yaitu Komunikasi, Koordinasi, Konsolidasi dan Kolaborasi. Dan bahkan, sudah ada tiga investor yang telah berkomitmen bekerja sama dengan Badan Otorita IKN khususnya berkaitan dengan pembangunan hunian rumah ASN,” kata Diani.

Badan Otorita IKN pun menilai perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN itu menjadi sangat urgent agar otorita IKN dapat lebih legal dalam melaksanakn tugas dan fungsinya.

“Jadi menurut saya, apa yang disampaikan oleh Pak Oktorialdi tadi menjadi sangat urgent agar Otorita IKN dapat lebih legal dan melaksanakan tugas dan fungsinya,” tutupnya.

Editor : Stebby Julionatan

Back to top button