TinjauAds
Tinjau

Homoseksualitas Bukan Kriminal, Paus Fransiskus Serukan Jangan Diskriminatif

Dibaca dalam waktu2 Menit, 25 Detik

Homoseksualitas bukan kriminal. Pemimpin Gereja Katolik dan Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus mengkritik diskriminasi sosial terhadap kaum homoseksual. Paus khawatir, diskriminasi mengarah pada penilaian masyarakat bahwa homoseksualitas adalah kriminal.

Vatikan – Yang terbaru, Paus mengkritik undang-undang yang mengkriminalisasi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ). Paus mengatakan dengan bahwa Tuhan mencintai semua anak manusia sebagaimana adanya mereka.

Dalam wawancara eksklusif kepada The Associated Press, Selasa (1/25/23), Fransiskus meminta para uskup Katolik menyambut LGBTQ ke dalam Gereja.

“Menjadi homoseksual bukanlah sebuah kejahatan,” kata Fransiskus.

Pernyataan ini telah menunjukkan keberpihakan Fransiskus kepada LGBTQ sebagai ciri khas kepausannya. Fransiskus mengakui bahwa ada banyak uskup Katolik di dunia mendukung undang-undang yang mengkriminalkan dan mendiskriminasi LGBTQ. Ia menyerukan agar para uskup tersebut menjalani proses ‘pertobatan’ sehingga mampu mengakui dan menjunjung martabat setiap orang.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Para uskup ini harus memiliki proses pertobatan,” katanya, seraya menambahkan bahwa mereka harus “tolong-menolong, lemah lembut, seperti kasih Tuhan kepada masing-masing kita.”

Dalam wawancara eksklusif dengan AP, Fransiskus mengutip Katekismus Gereja Katolik bahwa penting untuk menghormati dan menyambut LGBTQ.

Pernyataan Paus Fransiskus tidak implisit ingin mengubah tatanan manusia serta mengubah ajaran Gereja Katolik. Fransiskus memberikan argumentasi bahwa homoseksual adalah intrinsically disordered. Fransiskus pada posisinya bahwa dalam ajaran Gereja Katolik, homoseksualitas “itu bukan kriminal, tapi, ya itu dosa,” katanya kepada jurnalis AP.

Bagi Fransiskus kita harus membedakan antara yang ‘kriminal’ dan ‘dosa’.

“Bukankah orang-orang yang kekurangan kasih kepada satu sama lain juga berdosa?” kata Paus.

Homoseksualitas bukan kriminal, regulasi hanya mengkriminalisasi

Menurut catatan The Human Dignity Trust, ada sekitar 67 negara di dunia yang mengkriminalkan tindakan seksual sesama jenis.

Bahkan, 11 negara di antaranya sampai menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang berupaya melanggar dan mengakhiri undang-undang tersebut. Para ahli mengatakan bahwa LGBTQ rentan dengan pelecehan, stigma, dan kekerasan.

Melansir dari CNBC, di Amerika Serikat (AS) terdapat lebih dari 12 negara bagian masih memiliki undang-undang anti-sodomi. Meskipun putusan Mahkamah Agung tahun 2003 menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pendukung hak LGBTQ  mengatakan undang-undang kuno tersebut sering menjadi rujukan untuk mendiskriminasi LGBTQ. Ada juga undang-undang baru di AS  lainnya, “Do Not Say Gay” di negara bagian Florida. Undang-undang ini melarang instruksi apa pun tentang orientasi seksual dan identitas gender di taman kanak-kanak hingga kelas tiga sekolah dasar.

WHO, PBB: Homoseksualitas bukan penyakit

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah berulang kali menyerukan agar mengakhiri undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas.

PBB mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak privasi dan kebebasan. Sekaligus merupakan pelanggaran kewajiban negara di bawah hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia.

Sayangnya, pada tahun 2008 Vatikan menolak untuk menandatangani deklarasi PBB yang menyerukan dekriminalisasi homoseksualitas. Mereka mengatakan bahwa teks tersebut melampaui ruang lingkup aslinya.  Sebab memasukkan bahasa tentang “orientasi seksual” dan “identitas gender” yang masih bermasalah.

Organisasi Kesehatan Dunia PBB, WHO melalui International Classification of Diseases (ICD) pada tahun 1990 telah menghapus homoseksual sebagai penyakit gangguan kejiwaan.

Editor: Michael Ckow

Back to top button